JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin memastikan peran anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh akan terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang benilai Rp 191 miliar itu.
"Pemeriksaan klien saya (Nazaruddin-red) belum selesai. Pada pemeriksaan terakhir itu, Nazaruddin memang kembali menyebut nama Angelina. Tetapi mengenai rincinya, nanti lihat saja di persidangan," kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Jakarta, Senin (21/11).
Sebelumnya, Nazaruddin pada pemeriksaan terakhir di KPK kembali menyebut peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Angelina mengomunikasikan ihwal proyek sarana SEA Games dan stadion Hambalang bersama Ketua Komisi X DPR yang membidangi olah raga Mahyuddin dari Fraksi Partai Demokrat dan Menpora Andi Mallarangeng
Lebih jauh, Nazaruddin menyebut Angelina juga berkomunikasi secara intens dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram terkait proyek Wisma Atlet yang dibiayai APBN itu. Wafid sendiri kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Atas pengakuan Nazaruddin ini, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa hingga kini belum ada tersangka baru untuk kasus Wisma Atlet. KPK tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan tudingan. Harus ada bukti kuat untuk dapat menjeratnya, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pun harus menunggu perkembangan dari persidangan. Kami tidak bisa (menetapkan tersangka) hanya berdasarkan pengakuan seseorang saja, harus dilengkapi alat bukti. Nanti pada persidangan semoga ada informasi dan data-data baru untuk melengkapi penyidikan," ujar Johan.(mic/spr)
|