Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazar Siap Bongkar Keterlibatan Angie di Pengadilan
Tuesday 22 Nov 2011 01:05:45
 

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin memastikan peran anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh akan terkuak dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang benilai Rp 191 miliar itu.

"Pemeriksaan klien saya (Nazaruddin-red) belum selesai. Pada pemeriksaan terakhir itu, Nazaruddin memang kembali menyebut nama Angelina. Tetapi mengenai rincinya, nanti lihat saja di persidangan," kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Jakarta, Senin (21/11).

Sebelumnya, Nazaruddin pada pemeriksaan terakhir di KPK kembali menyebut peran Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. Angelina mengomunikasikan ihwal proyek sarana SEA Games dan stadion Hambalang bersama Ketua Komisi X DPR yang membidangi olah raga Mahyuddin dari Fraksi Partai Demokrat dan Menpora Andi Mallarangeng

Lebih jauh, Nazaruddin menyebut Angelina juga berkomunikasi secara intens dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram terkait proyek Wisma Atlet yang dibiayai APBN itu. Wafid sendiri kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Atas pengakuan Nazaruddin ini, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa hingga kini belum ada tersangka baru untuk kasus Wisma Atlet. KPK tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan tudingan. Harus ada bukti kuat untuk dapat menjeratnya, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami pun harus menunggu perkembangan dari persidangan. Kami tidak bisa (menetapkan tersangka) hanya berdasarkan pengakuan seseorang saja, harus dilengkapi alat bukti. Nanti pada persidangan semoga ada informasi dan data-data baru untuk melengkapi penyidikan," ujar Johan.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2