Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazar: KPK Galau Untuk Tersangkakan Anas
Thursday 21 Feb 2013 13:08:58
 

M Nazaruddin saat mendatangi gedung KPK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet memperjelas soal mobil Harrier Anas Urbaningrum. Menurut Nazar, mobil Harrier Anas hanya dicicil dua kali. Bahkan KPK yang sudah menyiapkan draf sprindik untuk tersangkakan Anas justru ada sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) galau. Nazar semakin meragukan keprofesionalan KPK menangani kasus Anas.

Nazar, saat mendatangi gedung KPK, Kamis (21/2) menceritakan mobil Harrier milik Anas. "Saya mau bilang, supaya teman-teman media bisa melihat tentang masalah mobil Harrier untuk kasus Hambalang. Mas Anas berbicara bahwa mobil Harrier tidak ada, BPKB-nya tidak benar, termasuk pengacaranya kan yang bilang," kata Nazar.

Nazar belum diketahui dalam kaitan apa, hari ini dirinya dipanggil KPK. Dalam jadwal, KPK tidak ada jadwal pemeriksaan Nazar. Namun, lagi-lagi Nazar bercerita mengenai kasus Hambalang. "Malah saya dibilang saya berhalusinasi, penipu, sekarang mas Anas dan pengacaranya membuat cerita Mahabarata tipu-tipu. Kalau penipu kan cukup sekali, ini cerita tipu-tipu," tambah Nazar.

Pernyataan Nazar itu menanggapi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya. Firman pernah menjelaskan bahwa mobil Harrier tersebut dibeli kliennya dari Nazaruddin secara mencicil dan melalui transaksi yang sah.

Jadi, mobil seharga Rp. 675 juta itu bukan gratifikasi atau hadiah dari Nazaruddin saat Anas Urbaningrum menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada tahun 2009. Firman juga merinci pembelian mobil Harrier oleh kliennya, dimulai dari pembayaran uang muka dan cicilan pertama sebesar Rp. 200 juta pada Agustus 2009. Lalu, cicilan kedua sebesar Rp. 75 juta pada Februari 2010.

Nazar semakin tidak mempercayai kinerja KPK. Sebab menurutnya Anas sudah mau dijadikan tersangka, justru ada sebagian pimpinan KPK yang membatalkan tanda tangan surat tersangka untuk Anas. "Sekarang mas Anas yang mau di TSK (tersangka) tapi lucunya ada beberapa pimpinan KPK yang galau," ujar Nazar yang kemudian masuk ke gedung KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2