JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisama Atlet menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak independen. Bukan perkara vonis yang dirinya terima, melainkan karena kasus Anas Urbaningrum tidak kunjung selesai. Padahal, katanya, dua alat bukti sudah lengkap. Draft sprindik untuk Anas sudah ada. Namun dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani sprindik Anas.
Nah, Nazar--julukan Nazaruddin-- menilai bahwa dua pimpinan yang ragu-ragu untuk menandatangi sprindik Anas itu mempunyai kepentingan politik alias yang membuat KPK tidak independen. "Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo, Kamis (21/2).
Dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani draft sprindik Anas yang bocor adalah Busyuro Muqoddas dan Bambang Widjojanto (BM). Menurut Nazar, dua pimpinan KPK yang tidak mau Anas dijadikan tersangka dalam kasus itu. "Ada dua orang dari lima pimpinan KPK, mereka adalah yang belum neken (sprindik)," ungkapnya.
Nazar menceritakan kebobrokan Anas mengenai mobil Harrier. Menurutnya, mobil Harrier Anas murni pemberian PT Adhi Karya. "Mas Anas itu pelaksannya. Uang Harrier itu udah lengkap dari Adhi Karya, sudah ada bukti, jadi kalau yang diceritakan Anas itu tipu-tipu," ujar Nazar.
"Jadi kan begini, dari Adhi Karya sudah keluar uang Rp. 700 juta, dibelikan Harrier untuk mas Anas.
"Uangnya dari Adhi Karya, diberikan ke duta motor (showroom) semua sudah jalas. Cuma ini kan mau dibuat apa, mas Anas bisanya tipu sana tipu sini," pungkas Nazar.(bhc/din) |