Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazar: Dua Pimpinan KPK Terlibat Kepentingan Politik
Thursday 21 Feb 2013 23:26:47
 

M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (21/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisama Atlet menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak independen. Bukan perkara vonis yang dirinya terima, melainkan karena kasus Anas Urbaningrum tidak kunjung selesai. Padahal, katanya, dua alat bukti sudah lengkap. Draft sprindik untuk Anas sudah ada. Namun dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani sprindik Anas.

Nah, Nazar--julukan Nazaruddin-- menilai bahwa dua pimpinan yang ragu-ragu untuk menandatangi sprindik Anas itu mempunyai kepentingan politik alias yang membuat KPK tidak independen. "Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazar usai diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Simulator SIM, Djoko Susilo, Kamis (21/2).

Dua pimpinan KPK yang tidak menandatangani draft sprindik Anas yang bocor adalah Busyuro Muqoddas dan Bambang Widjojanto (BM). Menurut Nazar, dua pimpinan KPK yang tidak mau Anas dijadikan tersangka dalam kasus itu. "Ada dua orang dari lima pimpinan KPK, mereka adalah yang belum neken (sprindik)," ungkapnya.

Nazar menceritakan kebobrokan Anas mengenai mobil Harrier. Menurutnya, mobil Harrier Anas murni pemberian PT Adhi Karya. "Mas Anas itu pelaksannya. Uang Harrier itu udah lengkap dari Adhi Karya, sudah ada bukti, jadi kalau yang diceritakan Anas itu tipu-tipu," ujar Nazar.

"Jadi kan begini, dari Adhi Karya sudah keluar uang Rp. 700 juta, dibelikan Harrier untuk mas Anas.

"Uangnya dari Adhi Karya, diberikan ke duta motor (showroom) semua sudah jalas. Cuma ini kan mau dibuat apa, mas Anas bisanya tipu sana tipu sini," pungkas Nazar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2