JAKARTA, Berita HUKUM - Akihirnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan drap no 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan korupsi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Guna untuk mencari aman dengan menyerahkan ke (Baleg) DPR atas tekanan publik yang semakin kuat dengan rencana Komisi III yang dinilai melemahkan dan mengkebiri kinerja KPK.
Keputusan yang diambil dalam rapat pleno Internal Komisi III DPR RI, Senin (8/10) malam adalah, Komisi III DPR harus menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU itu kepada Baleg. Komisi III merujuk kepada tata tertib DPR periode 2009-2014, bahwa pembahasan RUU di Baleg itu paling lama 10 hari sejak diterima.
Wakil ketua Komisi III, H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG mengatakan, "Fraksi PKS sudah mengirim surat kepada Komisi III, bahkan ke pimpinan DPR. Fraksi PKS juga menolak Revisi RUU KPK untuk dihentikan, saya pikir ini merupakan sikap politik yang harus dihormati oleh setiap Fraksi, dan juga oleh Komisi III DPR RI. Sekarang tinggal bagaimana nanti, apakah badan pimpinan DPR dapat menerima permintaan ini atau tidak, soalnya kalau diterima, agar segera diagendakan di Bamus, dan DPR dapat segera menghentikan Rencana revisi RUU KPK, sikap ini juga dari PKS, PPP PAN, yang saya tau sampai saat ini ” pungkasnya.
Hampir sama dengan pernyataan H. Muhammad Nasir Djamil, S.AG, Ketua Baleg Ignatius Mulyono juga mengatakan, .“Jika UU KPK nilainya 7, apa salahnya jika UU tersebut disempurnakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, sehingga UU tersebut dapat lebih sempurna dan nilainya 9,” katanya.
Di akhir rapat, Pimpinan rapat mengatakan, sebaiknya UU tersebut dirumuskan ulang, dan dikaji secara mendalam oleh anggota Baleg, Sekretariat Baleg dan tenaga ahli Baleg. Tetapi, setelah itu diserahkan pada Rapat Pleno Baleg.(bhc/put)
|