Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Nasib Raffi Cs Akan Ditentukan Hari Ini
Thursday 31 Jan 2013 12:52:38
 

Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar rapat dengan sejumlah ahli untuk mengusut kasus Raffi Amhad, Kamis (31/1). Sejumlah ahli yang diundang BNN antara lain ahli Farmatologi, ahli Pidana, dan ahli-ahli lain yang berkompeten dalam penanganan kasus Raffi cs. Setelah itu, pada hari ini juga BNN akan menentukan status pada delapan orang yang saat ini masih mendekam di gedung BNN.

Penetapan tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap mereka telah selesai. Pemeriksaan ahli dilakukan sejak pagi tadi. Sesegera mungkin BNN akan menetapkan status mereka. "Kami sudah undang beberapa ahli, kita harapkan keputusannya hari ini," kata Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN, kepada wartawan di BNN, Kamis (31/1).

Lebih lanjut Benny menjelaskan, pihaknya saat ini fokus pada penyelidikan terhadap zat yang diketahui sebagai turunan senyawa chatinone atau methylone. Itu sebabnya, pihak BNN sampai saat belum berani mengambil tindakan terhadap Raffi cs yang sudah positif mengonsumsi zat tersebut. "Kita tunggu penjelasan ahlinya, yang berkompeten di bidang ini. Kami sudah undang orang senior ahli farmatologi," tambah Benny.

Selain itu, BNN juga terus mendalami terkait lalu lintas barang yang memiliki efek seperti ekstasi tersebut. BNN menduga, keberadaan 14 kapsul zat baru di kediaman Raffi Ahmad itu didalangi oleh jaringan narkotika besar. "Kalau efeknya, ini lebih dahsyat dibanding jenis narkoba yang sudah ada. Untuk itu, penemuan ini menjadi sangat penting," terangnya.

Seperti diketahui, saat penggerebakan di rumah Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) lalu, BNN menyita dua linting ganja di depan kamar atas, serta 14 kapsul ekstasi yang di sita dari dalam laci dapur lantai bawah. Adapun beberapa kapsul diketahui telah dicampurkan ke dalam minuman bersoda. Nah dalam kapsul itu ternyata mengandung zat narkoba jenis baru.

Hingga hari ke lima pemeriksaan, BNN telah menetapkan tujuh orang positif mengonsumsi narkotika. Adapun yang telah dipulangkan ada sembilan orang. Dengan demikian, masih ada delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan. Satu orang yang dinyatakan negatif, namun belum dipulangkan karena masih diduga terlibat dengan pengadaan barang terlarang itu.

"Semua akan diputuskan nanti (hari ini), para ahli sudah ada di atas (gedung BNN),
makanya saya akan menghadirkan seniornya. Mereka akan menguraikan semuanya. Supaya masyarakat paham. Kita akan mengambil kesimpulannya hari ini," pungkas Benny.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2