Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Tenaga Kerja
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
2017-04-25 05:12:37
 

lustrasi, Palu Hakim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah tenaga kerja yang belum dibayarkan gajinya sering berulang kali terjadi, dan hal ini sering hanya berdampak kerugian terhadap pekerja. Sementara berbagai kebutuhan hidup sudah mendesak untuk terpenuhi.

Seperti yang dialami HS (35) yang telah bekerja sejak Desember 2006 di perusahaan yang dipimpin oleh Charlie Chandra, dimana HS mengaku saat saya mulai bekerja, perusahaan bernama webaxis-international dan perusahaan ini ada website sendiri.

"Tapi tahun 2014 perusahaan berganti nama menjadi mediaAxis-international. Ini saya ketahui ketika saya mengakses website webaxis maka otomatis halaman yang terbuka di-forward ke halaman website mediaAxis," ujar HS kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/4).

HS mengisahkan, Maret 2015 gajinya mulai sering terlambat dibayarkan oleh Charlie Chandra dan dibayarkan dengan cara dicicil. Model pembayaran gaji secara mencicil ini, bahkan berjalan sampai September 2016 dengan alasan klien belum bayar.

"Saya meminta secara tegas kepada bos saya untuk melunasi gaji saya, yang kalau ditotal itu berarti gaji saya dari bulan April 2016 hingga September 2016 belum dilunasi. Karena ternyata klien sudah membayar dan hanya ada sisa kekurangan bayar yang tidak terlalu banyak. Dari total pembayaran yang dilakukan klien itu saja, bos saya sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk melunasi pembayaran gaji saya," bebernya.

HS lantas mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Utara dan awalnya diterima dengan baik oleh bagian administrasi Disnaker Jakut, namun belakangan malah dipersulit, malah surat pengaduan HS dinyatakan hilang.

"Pada tanggal 7 Januari 2017, saya pun memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan mendapatkan nomor perkara 07/pdt.sus-phi/2017. Dalam beberapa kali menjalani sidang, saya mendapatkan kesan bahwa dugaan saya hakim ketua cenderung berpihak ke kuasa hukum bos saya," ungkapnya.

Namun HS masih berharap hakim bisa berlaku adil. "Kalau hakim bertindak netral, saya sangat yakin bisa memenangkan gugatan saya ini. Tapi belajar dari proses di Disnaker, saya jadi ragu. Karena ada kemungkinan panitera pengganti sudah disogok oleh bos saya sehingga bisa mempengaruhi keputusan hakim ketua.? Awal bulan depan sudah memasuki tahap putusan hakim. Saya hanya bisa pasrah," pungkas HS.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2