JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Riau, Annas Maamun, yang tertangkap tangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perumahan elit Cibubur Jakarta Timur, Kamis petang (25/9) sekitar pukul 6 sore kemarin masih dalam status terperiksa.
Dalam aksi penangkapan dengan dugaan suap dan tidak tertutup kemungkinan dugaan terkait pembebasan lahan, KPK berhasil menyita sejumlah uang hingga milyaran dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, termasuk sembilan orang yang diamankan adalah gubernur, pengusaha, sopir, ajudan gubernur dan keluarga gubernur. Dari 9 orang tersebut, disebutkan dua diantaranya adalah perempuan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Dari hasil pengembangan informasi oleh Tim BeritaHUKUM, tidak tertutup kemungkinan status terperiksa Annas Maamun akan naik menjadi tersangka pada Jumat ini (26/9) dengan mengacu pada bukti otentik yaitu adanya uang dalam jumlah besar yang telah disita oleh KPK pada lokasi penangkapan.
“Ya, kita tunggu saja pengembangan statusnya dari pemeriksaan semalam. Bukti-bukti sudah dipegang, kemungkinan jumat ini status terperiksa Annas Maamun akan dinaikkan,” sebut sumber Berita HUKUM, yang namanya tidak mau disebutkan, saat dikonfirmasi mengenai status terperiksa Annas pada Jumat siang ini.
Adapun hari Jumat yang biasa disebut 'jumat keramat', KPK kerap melakukan tindakan terhadap sejumlah koruptor ditiap hari Jumat. Contohnya pada kasus Ratu Atut Chosiyah yang ditahan pada hari Jumat maupun penetapan status tersangka Anas Urbaningrum, juga ditetapkan pada hari Jumat.
Terkait penangkapan Annas Maamun, Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigas (LPI) Tipikor, Aidil Fitri, SH., mengapresiasi kinerja tim penyidik KPK dalam bergerak cepat mengawasi dan menangkap Annas.
“Kita dari LPI Tipikor turut senang atas kinerja KPK semalam. Penangkapan Annas Maamun bukti bahwa KPK mampu menjalankan tugas dalam menyelamatkan uang negara. Dan kami harap masyarakat bisa menilai bahwa jika ada pemimpin daerah terlihat populer bukan berarti ia memiliki prestasi dan berkinerja baik,” papar Aidil pada BeritaHUKUM.
Aidil Fitri menambahkan adanya dugaan suap yang akan dilakukan Gubernur Riau itu telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12, e Undang-undang Tipikor.
Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ke tiga yang ditangkap KPK. Sebelumnya KPK menangkap Rusli Zainal dan Saleh Djasit.
Rusli adalah Gubernur Riau sebelum Annas. Sedangkan Saleh adalah Gubernur Riau sebelum Rusli.
Rusli Zainal menjabat selama dua periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013. Rusli ditangkap terkait dengan kasus korupsi PON XVIII.
Sedangkan Saleh, yang menjabat Gubernur Riau pada 1998-2003, berurusan dengan KPK terkait dengan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran.(bhc/mat)
|