JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kemenkumham telah mengumumkan hasil verifikasi parpol. Dari 14 parpol baru, hanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang lolos. Sedangkan tiga parpol, yakni Partai Keadilan Republik (PKR), Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) masih harus melengkapi persyarakat, agar bisa lolos verifikasi.
Atas pengumuman tersebut, sejumlah pimpinan parpol tersebut memberikan tanggapan berbeda. Partai Nasden sendiri kini konsentrasi untuk mengahadapi Pemilu 2014. Sedangkan pengurus tiga parpol itu pun akan menyiapkap untuk melengkapi syarat administrasi yang dianggap kurang dan harus dipenuhinya itu.
Menurut Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, pihaknya menyambut positif pengumuman Kemenkumham itu. Keberhasilan partainya lolos dari verifikasi akan diikuti dengan persiapan menyangkut Pemilu 2014 mendatang. “Kami akan kerja keras lagi, karena target kami selanjutnya adalah Pemilu 2014 mendatang," ujarnya yang dihubungi wartawan Jumat (11/11).
Sementara Ketua Umum DPP PKBN Yenny Wahid melalui rilisnya, menyatakan apresiasi terhadap Kemenkumham itu. Pihaknya pun segera melakukan langkah-langkah penyamaan persepsi mengenai standar kelengkapan berkas sebagai syarat mendapatkan status berbadan hukum, agar bisa mengikuti Pemilu 2014 menadatang. bagi partai politik.
"Kami akan memenuhi persyaratan yang diminta Kemenkumham. Mungkin kami akan lebih fokus syarat daerah minimal yang menggunakan angka pembulatan ke bawah atau ke atas, khsusnya soal daerah-daerah pemekaran, serta istilah distrik di Papua yang merujuk ke kecamatan,” ungkap Yenny.
Sedangkan Ketua Umum DPP Partai SRI Damianus Taufan menyatakan tetap optimistis bisa melewati proses verifikasi parpol. ”Terus terang, saya sampai sekarang belum tahu apa kekurangan (berkas verifikasi) Partai SRI, karena Kemenkumham belum mengungkapkan kekurangannya,” ujar dia.
Terhadap kemungkinan terburuk Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi, Damianus tetap yakin partainya mampu memenuhi persyaratan verifikasi. Apalagi, dengan penambahan waktu untuk melengkapi berkas verifikasi yang diberikan oleh Kemenkumham. “Kami siap untuk melengkapi berkas verifikasi,” tandas dia.(dbs/rob/spr/wmr)
|