JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan Pialang PT Premier Equity Furnitures dan 3 pihak lainnya digugat oleh kuasa hukum Sumardi, atas Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Februari 2016.
Kuasa hukum Sumardi, Fidel Angwarmasse mengatakan bahwa, kliennya menggugat PT Primier Equity Futures dan para pihak lainnya sejumlah Rp 270 juta, karena pihak tergugat dianggap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah.
PT Premier Equity Furnitures digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena mentransaksikan dananya tanpa konfirmasi yang berkibat modal yang disetornya hilang Rp 170 juta.
Sumardi nasabah PT Premier Equity Furnitures menggugat sejumlah Rp 270 juta dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 170 juta dan kerugian imateriil sejumlah 100 juta. "Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 270 juta," ujar Fidel, Jakarta, Kamis (31/3).
Keempat pihak yang digugat oleh Kuasa hukum Sumardi, masing-masing PT Premier Equity Furnitures selaku tergugat I. Tiga 3 tergugat lainnya juga dari pihak perusahaan, masing-masing Vice President Jonathan Smeon selaku tergugat II, Marketing Mega Warnasari (III), dan Analis atau Treder Raymond Andreas (IV).
Fidel melanjutkan, pihak Pialang tidak menyerahkan perjanjian perdagangan kontrak berjangka dan dokumen pemberitahuan adanya risiko kepada Sumardi, sebelum mereka menerima dana milik nasabah dan melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke penggugat, baik sebelum maupun saat melakukan transaksi.
Raibnya uang itu berawal saat Mega Warnasari menelepon Sumardi dan meminta untuk join di PT Premier Equity Furnitures. Setelah itu, Oktober 2015, Jonathan dan Mega menemui Sumardi di Hotel Grand Alia, Cikini, Jakarta Pusat, tempat Sumardi menginap saat berada di Jakarta.
Pada pertemuan itu, Jonathan dan Mega berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Sumardi sejumlah Rp 2 juta per minggu. Bahkan, berani memberikan jaminan atas janji itu, serta trading akan langsung dilakukan oleh tim mereka. Sumardi meminta Jonathan dan Mega agar melakukan trading paling aman dan konsisten memberikan keuntungan sejumlah Rp 2 juta per minggu itu agar modalnya tetap aman.
"Penggugat hanya menginginkan risiko sebesar Rp 10 juta, sehingga apabila trading terjadi kesalahan dan mengalami kerugian Rp 10 juta, maka trading dihentikan dan sisa modal dikembalikan ke penggugat," jelas Fidelis sebagai Kuasa hukum dari Sumardi.
Sementara, Sumardi mentransfer Rp 100 juta ke rekening PT Premier Equity Furnitures. Jonathan tidak memberikan konfirmasi kepada Sumardi, sehingga tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan atau dihentikan.
"Sumardi tidak mengetahui apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Penggugat akhirnya berinisiatif menghubungi Raymond, namun sulit dihubungi," ucap Fidelis.
Saat tugas ke Jakarta, Sumardi pun mampir ke kantor PT Premier Equity Furnitures di Sudirman Plaza-Indofood Tower, Jalan Sudirman, Jakarta. Sumardi terkejut saat Jonathan memberi tahukan accountnya mengalami kerugian hingga tinggal berisi Rp 4.587.000 dari Rp 100 juta yang disetorkan.
Atas kerugian itu, Jonathan dan Raymond saling menyalahkan. Sedangkan Raymond mengatakan kepada Sumardi bisa segera membeli mobil lagi, jika menambah modal atau investasi di PT Premier Equity Furnitures. Sumardi pun tergiur dan menjual mobilnya, lalu mentransfer Rp 70 juta ke rekening PT Premier Equity Furnitures pada Januari 2015. Namun, uang yang disetor ke PT Premier Equity Furnitures juga raib tanpa kejelasan.(bh/as) |