MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah Hendrik Sianipar (28), Narapidana Lembaga Pemasyaraktan Labuhan Deli Medan, yang kembali tertangkap dalam kasus pemakai narkoba. Sidang yang diketuai oleh Hakim Asban SH, dimana sidang Hendrik ini sangat menarik perhatian wartawan, dikarenakan Hendrik yang sejak 14 tahun sudah keluar masuk tahanan, dan sering membuat onar dalam ruang persidangan Selasa (31/7).
Dalam sidang vonis ini kembali Hendrik berulah dan membanting kursi, serta mengejar Ketua Majelis Hakim yang di ketuai Asban. Hendrik terbukti bersalah menggunakan narkotika shabu-shabu di dalam lembaga pemasyarakatan, dan dituntut selama 3 tahun. Hendrik terbukti menggunakan narkoba susuai pasal 127 ayat 1. Walaupun vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tetapi Hendrik kembali mengaco dan membanting kursi, serta mengejar Hakim Pengadilan dan membuat Polisi dan Jaksa (waltah) kalang kabut untuk menangkap, yang berusaha mencoba menenangkan Hendrik, kerena terus menjerit dan tidak puas dengan vonis Hakim terhadap dirinya.
Ketika di tanya BeritaHUKUM.com mengapa dia marah, Hendrik menjawab, "mengapa yang memiliki shabu-shabu nya tidak di tangkap," ujarnya.
Hendrik menyebut nama Sulaiman, "Sulaiman yang memiliki, sedangkan saya hanya mengunakan saja, itupun di tawarkan oleh Sulaiman tahanan dari aceh," ucapnya, sambil terus berteriak dan memaki Hakim serta Jaksa penuntut umum, dengan Jaksa Harahap.
Ketika ditanya ke Hakim Asban mengatakan, "dia si Hendrik sudah lupa berapa kali keluar masuk penjara, seingat saya sejak muda dan belum di tato semua tubuh dan mukanya, sudah masuk kemari dan nggak jera-jera, malah minta di hukum mati, kami memang menggelar sidang disini, ruang cakra 1 lantai tiga Pengadilan Negeri Medan. Karena kami tau, ini bakalan mengamuk lagi, jadi tidak mengganggu jalanya persidangan yang lain, makanya kami buat sidang di atas ini," ujarnya sambil tertawa.(bhc/put)
|