Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNPT
Narapidana Medan Kabur, BNPT Kecewa
Monday 15 Jul 2013 22:58:19
 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjenpol (Purn) Ansyaad Mbai.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kaburnya narapidana terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta Selatan mengaku kecewa.

"Kita prihatin ada teroris yang lolos dari Tanjung gusta. Kita berpikir 7 kali untuk menangkap seseorang, sekarang teroris kabur," kata Ansyaad di sela-sela diskusi pencegahan terorisme di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Ansyaad menambahkan, dalam menangkap seseorang yang terkait terorisme itu harus cukup bukti, sehingga tugas yang selama ini di jalankan Densus 88 menurutnya bukan hal mudah.

Di sisi lain, Densus kerap mendapat kecaman dan dituduh melanggar HAM, hingga desakan pembubaran Densus 88.

"Tidak mudah Densus melaksanakan tugasnya. Jadi bukan kami (BNPT dan Densus) yang harus dibubarkan, tapi harusnya teroris," tegasnya.

Perkembangan terakhir peristiwa LP Tanjung Gusta, Medan, 4 orang dari total 14 napi terorisme di Lapas itu masih buron. Bahkan Mabes Polri terpaksa menurunkan tim Densus 88 untuk memburu mereka.

Sementara itu, mantan teroris yang kini telah bertobat, Abdul Rachman Ayub, mengingatkan bahwa teroris tak pernah beristirahat. Untuk itu, jangan pernah merasa aman.

"Ini pesan saya yang dulu pelakunya, karena mereka tak pernah istirahat. Ketika kita merasa aman, mereka akan bergerak," tegas Ayub dalam diskusi antara BNPT dengan jurnalis di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (15/7).

Ustaz yang sempat aktif di Jemaah Islamiyah ini mengingatkan, aktivitas terorisme sama sekali tak mengenal istirahat. Pengkaderannya pun saat ini semakin liar.

"(Memberantas terorisme) ini berat. Mesti dengan tindakan, juga dengan hukum yang berlaku," tambah dia.

Ayub adalah mantan teroris yang mengaku bertobat ketika aktif di JI Australia. Dulu, kata Ayub, dirinya sempat berdialog dengan ulama Maddinah. Sayangnya, justru ia disesatkan. Ayub mengatakan, pengamalan agama yang sempitlah yang pada akhirnya membuat teroris mengharamkan negara-negara seperti Amerika Serikat bahkan Indonesia. Kemudian, Indonesia dijadikan negeri untuk berperang.

Namun, Ayub tak ingin tobat sendiri. Ia mengaku ingin mengajak teman-temannya sesama teroris untuk mengubah diri.

"Hanya Allah yang bisa merubah hati teroris. Saya diubah oleh Allah. Saya ingin mengajak teman-teman saya, kembalilah ke paham yang benar, yang tidak mudah mengatasnamakan Islam, tapi mengorbankan saudara sendiri," tutup dia.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BNPT
 
  Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
  Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
  BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
  PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
  Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2