Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Nama Tri Yulianto Diungkap di Depan Sidang Tipikor
Thursday 05 Dec 2013 09:41:21
 

Ilustrasi. Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak Cukup hanya keterangan Rudi Rubiandini saja pada persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memerlukan pendalaman untuk mengungkap Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR RI.

Pemberitaan sebelumnya, KPK terus dalami anggota DPR Komisi VII yang menerima THR dari tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK dalam penjelasannya, saat acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 di Balai Kartini Jakarta menerangkan.

"Kami perlu keterangan lainnya untuk melengkapi, untuk nanti dijadikan bukti yang cukup," ujar BW, Rabu (4/13).

Melainkan, apa yang dipaparkan Rudi saat bersaksi di Persidangan Tipikor untuk Terdakwa perkara suap ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Simon Gunawan Tanjaya, Manager Operasional PT KOPL/ komisaris Kernel Oil Indonesia.

Dalam hal ini ada informasi tambahan yakni, soal penyebutan nama. Dimana Rudi mengatakan nama Tri Yulianto yang diberikan sebesar 200 ribu dolar Amerika.

"Ketika disampaikan ke hakim baru muncul namanya. Ini kan baru pengakuan tapi ini menarik, karena diungkap di depan sidang dan di bawah sumpah lagi. Jadi kekuatannya beda dengan BAP," terangnya lagi.

Di persidangan Rudi dapat dijadikan alat bukti sebagai Saksi, meskipun belum bisa menjadi bukti lengkap, setidaknya sudah bisa mengembangkan kasus tersebut.

"Ketika disidang, dia dapat dijadikan alat bukti saksi. Tapi kan ini bukan satu-satunya alat bukti. Ini belum bisa dijadikan alat bukti lengkap," pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2