JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak Cukup hanya keterangan Rudi Rubiandini saja pada persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memerlukan pendalaman untuk mengungkap Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR RI.
Pemberitaan sebelumnya, KPK terus dalami anggota DPR Komisi VII yang menerima THR dari tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK dalam penjelasannya, saat acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 di Balai Kartini Jakarta menerangkan.
"Kami perlu keterangan lainnya untuk melengkapi, untuk nanti dijadikan bukti yang cukup," ujar BW, Rabu (4/13).
Melainkan, apa yang dipaparkan Rudi saat bersaksi di Persidangan Tipikor untuk Terdakwa perkara suap ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Simon Gunawan Tanjaya, Manager Operasional PT KOPL/ komisaris Kernel Oil Indonesia.
Dalam hal ini ada informasi tambahan yakni, soal penyebutan nama. Dimana Rudi mengatakan nama Tri Yulianto yang diberikan sebesar 200 ribu dolar Amerika.
"Ketika disampaikan ke hakim baru muncul namanya. Ini kan baru pengakuan tapi ini menarik, karena diungkap di depan sidang dan di bawah sumpah lagi. Jadi kekuatannya beda dengan BAP," terangnya lagi.
Di persidangan Rudi dapat dijadikan alat bukti sebagai Saksi, meskipun belum bisa menjadi bukti lengkap, setidaknya sudah bisa mengembangkan kasus tersebut.
"Ketika disidang, dia dapat dijadikan alat bukti saksi. Tapi kan ini bukan satu-satunya alat bukti. Ini belum bisa dijadikan alat bukti lengkap," pungkasnya.(bhc/bar) |