Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Nama KPK Banyak Dicatut untuk Penipuan
2016-10-21 07:12:42
 

Ilustrasi. Ancaman.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima lebih dari 100 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2016. Pengaduan itu menyangkut banyaknya oknum yang mengaku sebagai pegawai komisi antirasuah untuk tujuan keuntungan pribadi.

Deputi Internal Pengaduan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ranu Miharja mengatakan modus oknum KPK ini sudah terj adi dan menelan korban sejumlah pejabat di tingkat pemerintahan daerah.

"Modus oknum yang mengaku KPK ini melakukan penipuan hingga intimidasi kepada pejabat di daerah," ujar Ranu usai rapat tertutup bersama Forkompimda Provinsi Jambi, Rabu (19/10).

Selain modus penipuan dan intimidasi kepada pejabat di daerah, ada juga oknum-oknum yang mengaku mempunyai kedekatan dengan pejabat KPK dan bisa mengurusi kasus. "Ini tentu sangat tidak baik bahkan mencoreng nama KPK," ungkapnya.

Ranu mencontohkan untuk wilayah Jambi, ada dua kasus yang me nimpa oknum pejabat daerah dengan kedok mengaku memiliki ke dekatan dengan anggota atau pegawai KPK.

Oknum KPK itu menjamin kasus yang dialami oleh pejabat dapat ditangani dengan imbalan tertentu. "Mereka ini menjamin korban bahwa kasus yang menimpanya clear dan Jambi sudah dua kasus yang terjadi. Bahkan dari laporan yang saya terima modusnya juga ada yang menunjukkan ID-Card [kartu identitas] KPK," katanya.

Padahal, dalam mekanisme kerja di KPK, khususnya untuk urusan dae rah, pemeriksaan maupun penindakan hukum harus dilengkapi surat tugas langsung dari Ketua KPK.

Atas dasar laporan masyarakat, dia menghimbau pejabat di daerah untuk waspada dalam mengantisipasi modus penipuan yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan KPK.

"Ini tujuan kita datang ke Jambi untuk mensosialisasikan upaya pencegahan. Jika ada oknum-oknum yang mengaku anggota KPK, lapor saya," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan KPK tentang hadirnya oknum yang mengaku anggota KPK di Jambi. "Saya minta setiap anggota SKPD [satuan kerja perangkat daerah] untuk waspada mengantisipasi penipuan dengan kedok oknum KPK ini. Kalau ada segera laporkan ke saya, biar saya teruskan ke pusat."(bisnisindonesia/kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2