Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
2016-12-01 19:15:27
 

Ilustrasi. Tampak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan stafnya Sunny Tanuwidjaja saat sidang di Pengadilan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak ragu lagi untuk segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Hal itu menyusul ditemukannya data baru soal dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Data baru korupsi Sumber Waras sudah diperoleh BPK. Jadi KPK sepatutnya segera menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kami berharap tidak ditunda-tunda lagi," kata pelapor kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK, Amir Hamzah, Jakarta, Rabu (30/11).

Ahok juga diketahui telah membayar lahan RSSW pada akhir Desember 2014 lalu sebesar Rp 755 miliar, namun sampai dua tahun berselang, lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov DKI.

Disisi lain, Amir menyarankan, karena masalah pembelian lahan RSSW tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah, maka Plt Gubernur DKI, Sumarsoni diminta segera berkoordonasi dengan KPK dan BPK mengenai langkah-langkah untuk mengamankan keuangan daerah.

"Koordinasi Plt Gubernur dengan BPK dan KPK harus segera dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah yang jumlahnya ratusan miliar," ujar Amir.

Sebelumnya, KPK merencanakan pertemuan dengan BPK pekan depan terkait adanya fakta dan data baru skandal kasus RS Sumber Waras.

"BPK mengaku telah mendapatkan data dan fakta baru mengenai RS Sumber Waras. Pekan depan kita rencanakan untuk melakukan pertemuan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara seminar Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (29/11).

Agus kembali menegaskan, jika perkara RS Sumber Waras hingga kini masih terus berjalan dan dalam proses pengumpulan data dan fakta baru.

"Untuk Sumber Waras prosesnya masih berjalan. Tak dihentikan dan masih proses pengumpulan data baru," beber dia.?

Perlu diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar Pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Namun Gubernur Ahok menilai bahwa Pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2014 sebesar Rp20,7 juta per meter persegi.

Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi. (icl/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2