Turut" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Reklamasi Pantai
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
2018-12-10 10:40:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Riset Independen Network for Sout East Asian Studies (NSEAS) bakal menggelar acara Diskusi Publik mengusung tema,"Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta" diadakan pada Jumat (14/12) mendatang di bilangan Cikini, tepatnya Hotel Grand Alia Jakarta Pusat.

Turut mengundang pembicara dan moderator sesi diskusi tersebut nanti, yakni Sri Bintang Pamungkas (Ahli Manajemen dan Evaluasi Industri), Amir Hamzah (pengamat dan ahli Kebijakan Publik serta Pemerintahan), Elvan Gomes (Advokat Senior dan Ahli Hukum Pertanahan), Muchtar Effendi Harahap (peneliti Politik/Pemerintahan), serta Syahganda Nainggolan (Presidium KAKI).

Diskusi ini bakal menarik, karena menelisik lebih mendalam terkait proyek pembangunan pulau palsu atau reklamasi pulau di teluk Jakarta yang merupakan program nasional Giant Sea Wall (GSW), yang memang hingga pada hari ini sebanyak 13 proyek Reklamasi telah dicabut izinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan tetapi ada (4) proyek pulau tidak dicabut yakni pulau C, D, G, dan N yang menuai polemik di kalangan para pengamat, akademisi, maupun kalangan publik.

Inilah undangan yang diterima pewarta terkait rencana diskusi publik tersebut:

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK

NSEAS ( Network for South East Asian Studies) mengundang Anda untuk hadir dalam Acara Diskusi Publik berthema:

MENYOAL KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP REKLAMASI TELUK JAKARTA

Pembicara Utama:

1. Sri Bintang Pamungkas (Ahli Manajemen dan Evaluasi Industri)
2. Amir Hamzah (Ahli Kebijakan Publik dan Pemerintahan)
3. Elvan Gomes (Advokat Senior dan Ahli Hukum Pertanahan)
4. Muchtar Effendi HARAHAP (Peneliti Politik/Pemerintahan)
5. Syahganda Nainggolan (Presedium KAKI)

Moderator: Ramli Kamidin (Aktivis Alumni UI)

Waktu: Jumat, 14 Desember 2018
Jam: 13.30 -15.30
Tempat: Hotel Grand Alia, Jl. Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat.

Demikian Undangan ini Kami sampaikan. Semoga Anda hadir tepat waktu

Trima Kasih
Hormat Kami NSEAS
Desember...2018

Yaminudin (Hp. 081315609406)
Andris Yunus (Hp.08568052629

MENYOAL KEJAHATAN KORPORASI REKLAMASI TELUK JAKARTA
SUATU PENGANTAR

Pada saat kampanye Pilgub DKI 2017, Pasangan Anies Baswedan dan Sandiago Uno gencar jual janji dan program. Salah satu janji sangat didukung segmen Pemilih Anies-Sandi yaitu jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, akan menghentikan semua Pembangunan pulau palsu/Reklamasi.

Beragam alasan diajukan antara lain:

1. Proyek Reklamasi hanya menguntungkan pihak tertentu.
2. Proyek Reklamasi menyalahi hukum serta merusak lingkungan.
3. Proyek Reklamasi menciptakan ketidakadilan krn
reklamasi menyebabkan rusaknya ekosistem berujung pada menurunnya pendapatan para nelayan.
4. Tidak ingin warga dimiskinkan lewat kebijakan pemerintah pelan-pelan, akhirnya para nelayan tersingkirkan sendiri karena tidak dapat hidup di DKI Jakarta.

Di kalangan publik, gelombang anti reklamasi teluk Jakarta, bukan saja muncul dari Masyarakat di sekItar Teluk Jakarta atau Jakarta Utara, tetapi juga dari tokoh dan aktivis sosial tingkat nasional. Salah satu kelompok anti reklamasi dimaksud terdapat pd acara diskusi Publik "Setop Reklamasi Teluk Jakarta ", 2 Nopember 2017, di Gedung DPR, Jakarta. Sejumlah Narasumber dari beragam keahlian tampil, yakni Amien Rais, Sri Bintang Pamungkas, Muslim Muin, Margarito Kemis, Marwan Batubara, Hanafi Rais, Sudirman Said, Martin Hadiwinata. Mereka sepakat, seluruh proyek pembangunan pulau palsu/reklamasi itu harus dihentikan. Tidak ada kompromi sebagai misal, pulau sudah terbangun bangunan perumahan tetap dilanjutkan. Bahkan, sebagaimana Amien Rais tegaskan, agar pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) di balik reklamasi untuk diseret ke pengadilan.

Kelompok berikutnya anti reklamasi yakni kalangan alumni Perguruan TINGGI seperti Alumni ITB, UI, IPB, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin dan Universitas Udayana, semua menyeru untuk menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Selanjutnya Masyarakat Pantai Utara Jakarta menuntut dibatalkannya Proyek Reklamasi lewat berbagai forum, termasuk PTUN.

Tetapi, setelah terpilih, muncul keraguan dan Inkonsistensi Anies untuk melaksanakan janji penghentian Pembangunan Pulau Palsu itu. Bahkan , ada pihak di luar Pemerintahan Provinsi DKI menjadi Patron Anies menentukan Kebijakan penanganan reklamasi.

Pada 3 November 2017, JK (Jusuf Kalla) memastikan bahwa Pemerintah akan melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta. Meskipun, kelanjutan proyek itu hanya untuk menyelesaikan Pulau palsu telanjur dibangun, yakni Pulau C dan D.

JK juga mengatakan. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies -Sandiaga telah menyetujui hal tersebut.

Pihak mampu mempengaruhi Anies dalam pengambilan keputusan soal reklamasi hanyalah JK.

Jika JK sudah memutuskan pulau palsu dalam konstruksi harus diteruskan. Maka, dapat dipastikan Anies tidak mungkin menolak kemaun JK sebagai Patron. Padahal, menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam.

Siapakah JK? Selain penguasa negara, JK pelaku usaha pada level Korporasi. Ia tentu mempunyai hubungan kepentingan harmonis dengan para Korporasi Taipan Pengembang yang berupaya keras agar ada kelanjutan Pembangunan Pulau C, D dan G. Diduga Ia berpihak pada kepentingan para Korporasi Taipan Pengembang dimaksud. Yakni:

1.Group Agung Sedayu (Pulau C).
2. Group Agung Sedayu (Pulau D).
3. PT. Muara Wisesa Samodera, Group Agung Podomoro (Pulau G).

Untuk merasionalisasi kemauan JK, maka Gubernur Anies membentuk lembaga bersifat "ad hoc nonperangkat daerah", melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara. Yaitu Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Anies berdalih keputusan tidak menghentikan seluruh proyek atas hasil kajian dan
rekomendasi dari BKP-Pantura. Dikesankan bukan karena kemauan JK dan pribadi dirinya. Padahal, sungguh tidak berbeda rekomendasi dari BKP-Pantura dgn kemauan JK dan para Korporasi Taipan Pengembang berkepentingan.

Hari ini Gubernur Anies memang telah mencabut izin 13 proyek Reklamasi. Sedangkan 4 proyek tidak dicabut seperti Pulau C,D, G dan N. Diduga, Anies tetap memberi izin kepada para Korporasi Taipan Pengembang untuk terus mengelola bangunan2 telah mereka bangun secara ilegal khususnya di Pulau C dan D utk Korporasi Group Agung Sedayu ; Pulau G utk Korporasi PT. Muara Wisesa Samodera.

Terlebih dahulu Gubernur Anies tunjuk Mantan Direktur Saratoga Investama milik Wakil Gubernur Sandiago Uno menjadi Direksi Jakpro (Jakarta Propertindo). Kemudian Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau tersisa D,C dan G) di Teluk Jakarta melalui Pergub No. 120 Tahun 2019 , disahkan 16 November 2018. Jakpro ditargetkan merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara dalam 10 tahun.

Makna keberadaan Jakpro di Tiga pulau palsu itu bukan sebagai pengelola seluruh lahan pulau, tetapi diluar lahan telah terbangun perumahan dan permukan milik Korporasi Taipan Pengembang. Jakpro mengelola hanya sekitar 50 % luas lahan untuk Fasum dan Fasos. Intinya, lahan terbangun perumahan dan permukiman tetap dikelola para Korporasi Taipan Pengembang. Jakpro tidak mengelola lahan terbangun perumahan dan permukiman dimaksud. Reklamasi 3 Pulau itu berlanjut, tidak distop !

Beberapa soal pokok layak ditampilkan:

1. Mengapa Gubernur Anies tidak konsekuen atau inkar janji, yakni tidak menghentikan atau stop seluruh proyek reklamasi ?
2. Apakah Anies telah terjerumus dlm "Korupsi Sandera Negara" dan dalam pengendalian para pihak mendukung reklamasi terutama dari para Taipan ?
3. Apakah sudah terjadi kejahatan Korporasi Taipan Pengembang terkait pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dan memaksa Anies selaku penguasa negara di DKI harus tunduk menghamba terhadap kepentingan para Korporasi Taipan
Pengembang tersebut ?

Soal-soal pokok di atas akan dijawab di forum Diskusi Publik ini.

Maksud dan tujuan Diskusi Publik ini adalah perlawanan dan penekanan terhadap Gubernur Anies agar konsisten dan konsekuen dengan Janji Kampanye Pilgub DKI 2017 lalu yakni akan menghentikan seluruh proyek pembangunan pulau palsu/reklamasi, tidak terkecuali Pulau C, D, G dan N. Jika diperkirakan Gubernur Anies masih inkar janji, maka Diskusi Publik diharapkan akan membuat Rencana Aksi antara lain melakukan gugatan hukum pidana dan perdata terhadap Korporasi yang diduga telah melakukan kejahatan dan juga Gubernur Anies. Diskusi Publik ini berjuang untuk menyalurkan tuntutan publik agar reklamasi dihentikan dan distop.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2