Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Edward Snowden
NSA Pertimbangkan Amnesti Edward Snowden
Tuesday 17 Dec 2013 14:32:43
 

Edward Snowden sebagai Euronews Person of the Year.(Foto: @euronews)
 
AMERIKA, Berita HUKUM - Badan keamanan nasional Amerika, NSA, tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada mantan analis intelijen Edward Snowden, kata pejabat NSA.

Pejabat yang bertanggung jawab mengkaji dampak kebocoran dokumen, Richard Ledgett, mengatakan Snowden bisa ditawari pengampunan.

Dibocorkannya dokumen oleh Snowden mengungkap skala aktivitas mata-mata yang dilakukan NSA. Namun direktur NSA Jenderal Keith Alexander menyanggah berita itu.

Ledgett mengatakan kepada saluran televisi Amerika, CBS, tentang kemungkinan pemberian amnesti itu.
"Pandangan pribadi saya adalah, ya, pembicaraan soal ini bisa diangkat," kata Ledgett.

"Saya perlu jaminan bahwa data yang lain harus diamankan dan tingkatan jaminan itu sangat tinggi, dan bukan hanya sekedar pernyataan," tambahnya.

Tetapi Jenderal Alexander mengatakan, "Ini seperti analogi penyaderaan 50 orang, menembak 10 dan kemudian mengatakan, bila saya diberi amnesti, saya akan bebaskan 40 lainnya. Apa yang Anda lakukan?"

Amerika Serikat mendakwa Snowden melakukan pencurian properti pemerintah, komunikasi yang tidak mendapat otorisasi tentang pertahanan nasional serta memberikan informasi tentang komunikasi rahasia intelijen.

Hukuman maksimal untuk masing-masing dakwaan itu adalah 10 tahun penjara.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2