Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
Tuesday 16 Sep 2014 14:37:57
 

Ilustrasi. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan presiden terpilih Jokowi untuk membagi hampir separuh kursi menteri untuk kader parpol dinilai sebagai pengingkaran terhadap janji kampanye. Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan pilihan Jokowi untuk bagi-bagi jabatan telah melukai hati pendukungnya.

“Kemarin saat kampanye, Jokowi keras mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi. Jokowi berjanji akan membentuk kabinet tanpa mempertimbangkan pertimbangan politik seperti komposisi partai. Sekarang itu terbukti hanya janji manis saat kampanye” ujar Jajat.

Keputusan Jokowi untuk melanggar berbagai janji kampanyenya, diantaranya dukungan untuk meningkatkan harga BBM, pembagian kursi kepada kader partai politik pengusung Jokowi-JK, pemberian mandat kepada Hendropriyono untuk menjadi penasehat Tim Transisi walau pernah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM telah menggerus dukungan masyarakat terhadap Jokowi. Membungkuknya Jokowi saat pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, dan keputusan Jokowi untuk menerima pimpinan Partai Komunis Tiongkok di Balaikota memberikan pukulan telak terhadap elektabilitas Jokowi-JK.

“Jika Pemilu diadakan hari ini, saya yakin Jokowi-JK hanya akan mendapatkan 20 sampai dengan 25% suara melawan Prabowo-Hatta. Sudah terlalu banyak janji kampanye Jokowi yang ia langgar. Jokowi tidak sensitif terhadap aspirasi pendukungnya” tutup Jajat.(ncid/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2