Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Myanmar
Myanmar Membebaskan 3.000 Narapidana
Wednesday 08 Oct 2014 09:59:57
 

Tahanan Myanmar naik truk karena mereka dibebaskan dari penjara Insein. Presiden Thein Sein memberikan pengampunan demi perdamaian dan stabilitas.(Foto: voa
 
MYANMAR, Berita HUKUM - Pemerintah Myanmar mengumumkan membebaskan lebih dari 3.000 narapidana. Pengumuman ini diberitakan oleh Menteri Informasi U Ye Htut melalui halaman Facebook-nya dengan menyebutkan Presiden Thein Sein telah memberikan pengampunan kepada mereka demi perdamaian dan stabilitas.

Wartawan BBC di Myanmar mengatakan ada indikasi bahwa sejumlah narapidana yang akan dibebaskan merupakan mantan petugas intelijen.

Sebagian besar tahanan politik di Myanmar telah dibebaskan sebagai bagian dari proses reformasi.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperkirakan masih ada beberapa ratus lagi yang masih ditahan.
Presiden Thein Sein, yang menang dalam pemilihan 2010 telah berikrar akan membebaskan semua tahanan politik.

Tidak jelas berapa yang ditahan

Kebanyakan dari mereka yang dibebaskan terakhir ini diduga merupakan orang-orang yang didakwa karena melakukan kejahatan ringan.

Dalam tahun-tahun terakhir ini, pembatasan media massa juga mulai dikendurkan di Myanmar dan pihak oposisi telah bergabung dalam proses politik.

Menyusul perubahan ini, sebagian besar sanksi yang dikenakan terhadap Myanmar telah juga dikurangi.
Namun, kelompok-kelompok hak asasi manusia secara konsiten menyerukan agar semua tahanan politik dibebaskan.

Mereka mengatakan bahwa tidak jelas berapa orang yang masih ada dalam tahanan.

Sementara, Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma, kata Presiden Thein Sein telah memaafkan lebih dari 3.000 tahanan, termasuk Rohingya tahanan politik U Kyaw Hla Aung, U Kyaw Min dan putranya Mg Hla Nu dari Sittwe penjara.

Amnesti terbaru yang diumumkan Selasa oleh Departemen Penerangan di Yangon datang sebagai pemerintahan reformis negara itu mempersiapkan untuk pertemuan bulan depan para pemimpin Asia-Pasifik di Myanmar.

Menteri Informasi dan juru bicara kepresidenan U Ye Htut mengatakan Presiden Thein Sein memerintahkan pembebasan massal terhadap para tahanan sebelum festival bulan purnama menguntungkan di negara mayoritas Buddha.

"Presiden mengeluarkan grasi untuk lebih dari 3.073," kata Ye Htut. "Dan menurut informasi kami ada 3015 Myanmar warga dan 58 warga asing. Presiden membuat pengampunan ini berdasarkan rekonsiliasi nasional dan alasan kemanusiaan."

Tanggapan Amnesty International

Kelompok HAM Amnesty International mengkritik Myanmar untuk masih memegang tahanan politik, meskipun janji pemimpin negara itu.

"Kegagalan Presiden untuk menindaklanjuti janjinya untuk membebaskan semua tahanan politik pada akhir 2013 sangat mengecewakan," kata Olof Blomqvist, petugas pers Asia-Pasifik Amnesty International.

"Pihak berwenang Myanmar telah, sejak transisi dimulai, konsisten berputar garis bahwa negara telah berubah sudut hak asasi manusia - tetapi realitas tanah sangat berbeda," katanya. "Pihak berwenang terus bergantung pada undang-undang keras untuk diam dan memenjarakan mereka secara damai mengekspresikan pendapat mereka. Selama undang-undang ini berada di tempat, aktivis damai akan terus dikurung, dan setiap amnesti akan dalam jangka panjang tidak banyak berpengaruh. "(BBC/voa/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Myanmar
 
  BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
  Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
  BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
  Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
  ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2