Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hizbut Tahrir
Muslimah HTI Didepan Istana Negara, Hentikan Serangan terhadap Syariah
Monday 09 Mar 2015 14:13:58
 

Tampak Aksi Damai dari para Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia di depan Istana Negara di Jakarta pada, Minggu (8/3).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi damai dari para Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (Muslimah HTI) di depan Istana Negara yang berjumlah tiga ratusan massa aksi dengan menyerukan untuk segera mengakhiri seluruh bentuk serangan terhadap syariah, dengan penerapan Islam yang Khaffah pada, Minggu (8/3) sekitar pukul 14.15 WIB, Aksi berlangsung unjuk rasa ini dalam rangka memperingati Hari Perempuan internasional.

Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia dengan koorlap Iffah Ainur Rochmah sebagai juru bicara Muslimah HTI di depan istana negara di Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, dalam aksi bersama para anggota Muslimah HTI tampak dengan membawa; Spanduk dan poster "Islam: Perempuan adalah ibu dan manager rumah suami, perempuan kehormatan yang wajib di jaga", "Neolib Gagal Sejahterakan Perempuan", "Perempuan Mulia dalam Khilafah", "Perempuan Indonesia Butuh Kkhilafah, Bukan Demokrasi", "Perempuan Sejahtera dalam Khilafah", Feminisme Mencabut Fitrah Perempuan", "The Women is a Mother and Manager House Hold, She is Honour Obligate to be Protected". Bendera-bendera hitam dan bendera putih bertuliskan lafadz kalimah syahadat serta mobil Komando dengan sound system dengan pernyataan sikap Muslimah HTI;

Sebagai kontribusi nyata dalam menjaga islam dan umatnya, muslimah HTI menyatakan;

a. Penerapan syariat Islam Kaffah adalah kewajiban setiap muslim. Hukum syariat tidak layak di evaluasi dengan standar hak azasi manusia ( HAM) dan nilai kebebasan. Karenanya, kaum muslimin jangan bersikap reaktif dan lemah dengan mengambil pandangan menyesatkan yang menyelaraskan hukum syariat yang mulia dengan standar HAM yang sekuler.

b. Salah satu serangan terhadap syariat islam adalah melalui fakta penerapan Perda Syariah dan Qanun Aceh. Para aktifis liberal menggugat ratusan Perda dan Qanun syariah yang disebut diskriminatif terhadap perempuan. Pahamilah bahwa Perda syariah dan Qanun Aceh bukanlah penerapan yang ideal !. Sadarilah penerapannya yang parsial dan dibatasi pada sekup lokal, serta dikungkung oleh sistem hukum negara sekuler demokrasi dan tata nilai liberal justru menjadi amunisi efektif bagi pembenci syariat untuk menyerang syariah, akibat ketidak sempurnaan penerapannya.

c. Allah memerintahkan menjadikan syariat sebagai tuntutan hidup, sekaligus mewajibkan mengadopsi metode penerapannya dalam wadah negara khilafah yang akan mewujudkan seluruh maqashid syariah, menampakkan keagungan penerapannya hingga mampu mewujudkan rahmatan lilalamin.

Dalam aksi kali ini, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menuntut kepada pemerintah untuk segera berjuang menegakkan khilafah islamiyah yang terbukti telah mewujudkan kehormatan, kemuliaan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan. Aksi berlangsung dengan berorasi dan menggelar spanduk, poster ini dengan situasi kondusif, yang tampak tidak mendapat penjagaan yang ketat dari aparat keamanan.(bhc/mnd)



 
   Berita Terkait > Hizbut Tahrir
 
  Siapa yang Berkontribusi Positif Untuk Negara, HTI Atau Pemerintah?
  HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
  Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tegaskan Pembubaran HTI Tidak Tepat
  Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2