Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Travel Umroh
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
2017-08-29 20:30:00
 

Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub meminta pemerintah agar bijak menyikapi kasus penipuan perjalanan ibadah Haji dan Umroh dengan tersangka para pemilik First Travel.

"Mereka (korban) yang tertipu itu kan tidak menyangka bakal tertipu, sepengetahuan saya First Travel sebelumnya lancar saja dalam memberangkatkan jamaah. Inilah yang menyebabkan orang-orang percaya dan menyetorkan uang," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).

Muslim menjelaskan, para jamaah yang menjadi korban banyak juga bukan dari kalangan yang kaya raya.

"Mereka menabung demi untuk bisa ke tanah suci, dan saat melihat ada promosi umroh murah. Kemudian sudah ada jamaah-jamaah yang berangkat melalui First Travel itu, ya jadinya percaya menyetorkan uang untuk ibadah umroh," kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan.

Korban penipuan yang tidak hanya tersebar di Jabodetabek, tentunya mana tahu mengenai kenyataan pemilik First Travel yang kehidupannya glamour dengan segala kemewahan dari hasil menipu.

"Tidak ada calon jamaah yang rela ditipu, dan seharusnya pemerintah bijak menyikapi hal ini, negara harus hadir. Aset-aset First Travel yang sudah disita, bisa digunakan untuk pengembalian kerugian jamaah," beber Muslim.

Ketika ditanyakan bagaimana caranya? Anggota DPR Dapil Aceh ini mengungkapkan harus ada badan (pemerintah) yang dilibatkan.

"Aset berupa rumah-rumah dan mobil-mobil mewah, intinya semua yang sudah disita polisi akan melalui lelang. Harusnya ada badan khusus yang mengawasi dan mengurusi masalah ini, walau tidak sepenuhnya kerugian para calon jamaah bisa dikembalikan," papar Muslim.

Seperti diketahui Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka dengan modus menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Seiring pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka dan melakukan penyitaan aset First Travel.(bh/db)



 
   Berita Terkait > Kasus Travel Umroh
 
  Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
  First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
  Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
  First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
  Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2