Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
PAN
Muslim Ayub: Penentuan Lokasi Kongres PAN Langgar Mekanisme Partai
2020-01-17 14:30:59
 

Politisi PAN Muslim Ayub.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penentuan lokasi dan jadwal Kongres V PAN merupakan keputusan sepihak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Penentuan itu tidak berdasarkan mekanisme internal partai.

"Penentuan lokasi dan tanggal kongres seenak dan semaunya Pak Zulkifli saja," kata politisi PAN Muslim Ayub, Kamis (17/1).

Jelang penyelenggaran kongres internal PAN semakin memanas, setelah sebelumnya ribut soal palu sidang dibawa lari Zulkifli, saat ini muncul polemik terkait lokasi penyelenggaran kongres.

Zulkifli telah memutuskan Kongres V dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 12 Februari 2020.

Muslim yang juga mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan, sejak PAN berdiri hingga saat ini keputusan terkait kongres dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) harus dibahas dalam Rapat Pengurus Harian DPP PAN.

Menurut dia, mekanisme internal tersebut tidak dijalankan Zulkifli sebagai ketum, dan hanya diputuskan sepihak oleh Zulkifli sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan di PAN.

Dia pun menyayangkan Zulkifli sudah tidak mau mendengar suara-suara dan aspirasi dari para kader.

"Semua ada mekanismenya, masak menentukan SC main tunjuk orang, ini kan sekenanya Zulkifli saja tanpa melalui mekanisme internal partai," tutur Muslim.

Muslim juga menilai lokasi kongres di Kendari tidak memenuhi kriteria menjadi tempat penyelenggaraan event besar partai seperti kongres, karena disana tidak representatif, misalnya terbatasnya jumlah hotel untuk penginapan peserta.

Dia tidak mempermasalahkan pelaksanaan kongres di tempat netral, artinya bukan di daerah asal para calon kandidat, namun jangan penyelenggaraannya di Kendari.

"Ini karena di Kendari ada orangnya Zulkifli, jadi mereka memaksakan tempat kongres di sana. Kan ada tempat yang layak seperti Jawa Barat dan Sulawesi Selatan," kata Muslim.

Dia mengingatkan bahwa Zulkifli bukan pendiri PAN dan jangan seenaknya mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui mekanisme internal yaitu dengan musyawarah mufakat.

erakhir, Muslim mengingatkan Zulkifli jangan menjadikan PAN seperti milik kelompoknya dengan mengambil keputusan secara sepihak tanpa mendengarkan aspirasi kader partai.

"Tidak ada alasan Kongres PAN diadakan di Kendari, nanti para kader PAN terlantar di sana," tutupnya.(rt/RMOL.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PAN
 
  Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
  Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
  Dianggap Gagal, Siapa Ketum PAN Setelah Zulhas?
  Muhajir: Semua Kesiapan Kongres V PAN Sudah Tuntas
  Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2