Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Muslim Arbi: Inisiator Aliansi Rakyat Advokadi Nazauddin, Untuk Perubahan KPK Tak Usah Berdalih
Thursday 05 Jul 2012 18:25:54
 

Hambalang (Foto: ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (KTJ) untuk mendanai proyek Hambalang disampaikan melalui surat persetujuan yang ditandatangani sekertaris Kementrian Pemuda dan Olah raga, Wafid Muharam yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo Nomor 1887.A/SESKEMENPORA/6/2010 pada 28 Juni 2010.

Demikian salah satu point yang disampiakan Muslim Arbi selaku Inisiator Aliansi Rakyat Advokasi Nazaruddin (ALIRAN) melalui releasenya (4/7) padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa permohonan persetujuan KTJ diajukan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA – KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga) tahun anggaran bersangkutan.

Dengan demikian lanjut Muslim Arbi, surat pengajuan permohonan tersebut tidak boleh diproses persetujuannya oleh Kementerian Keuangan karena tidak diajukan atau ditandatangani sendiri oleh Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Apalagi, Menpora hanya menjadi penerima tembusan surat tersebut. Selain itu, PNK No.69/2010 sebagaimana diubah oleh PMK No.180/2010 pada pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa atas akhir penerimaan usul revisi Anggaran untuk ABPN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah tanggal 15 Oktober 2010, untuk revisi Anggaran pada Direktorat Jendral Anggaran. Ternyata Kemenpora mengajukan revisi anggaran pada tanggal 16 November 2010.

Karena sudah melewati tenggat, seharusnya revisi anggaran (RKA-KL) Kemenpora ini dtolak oleh Kemenkeu.Karena proyek Hambalang termasuk dlam RKA-KL. Apabila peraturan-peraturan diatas ditegakan, seharusnya KTJ proyek Hambalang tidak mendapat persetujuan dari Menkeu Agus DW Martowardojo karena melanggar prosedur. Tanpa persetujuan ini, KTJ proyek Hambalang tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tahun jamaknya tidak tersedia.

Disisi lain jelas Inisiator Aliran, anggota komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono mengaku untuk membantu Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang meminta melobi petinggi BPN, dirinya lebih dulu menelpon Kepala BPN Joyo Winoto, untuk mempertanyakan proses tanah Hambalang yang belum selesai. Ignatius mengaku, sebagai anggota Fraksi Demokrat, tidak mungkin dia melakukan hal ini tanpa ada yang menugasi atau bekerja untuk itu tanpa ada perintah dari atasan.

“Menurut Ignatius, pada Desember 2009, ia dipanggil Anas ke ruangan pimpinan fraksi. Di sana, M.Nazaruddin, anggota Komisi III DPR, sudah menunggu. Hanya mereka bertiga, tidak ada orang lain. Lantaran tidak bisa menghubungi Kepala BPN Joyo Winoto secara langsung, Ignatius lantas meminta bantuan Sekertaris Utama BPN Managam Manurung. Sebulan kemudian, Managam memberi kabar bahwa sertifikat sudah kelar,”papar Muslim Arbi.

Ignatius menerima sertifikat asli hak guna lahan Nomor 1/HP/BPN R/2009 pada 6 Januari 2010 dari Managam untuk diserahkan kepada Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Namun, Ignatius menyerahkan sertifikat itu kepada Anas di ruang kerjanya yang disaksikan oleh Nazaruddin, dan pada tanggal 20 Januari 2010 sertifikat tanah itu lalu dikirim ke Kemenpora.

Sementara Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam pernyataannya kepada para wartawan pada 3 Juli kemarin, meminta pembangunan megaproyek Sekolah Atlet Hambalan dihentikan sementara, karena proyek beranggaran triliunan rupiah itu tidak lagi memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sebenarnya dengan koronologis yang terang benderang ini, baik Menpora Andi Alfian Malarangeng maupun Ketua Umum Anas Urbaningrum dapat saja langsun dijebloskn ke tahanan KPK, sebab menghalangi penegakkan keadilan dengan memberikan keterangan palsu. (bhc/rat/rel)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2