Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Musim Pilkada di Daerah, BUMD Terancam Jadi 'ATM'
2018-01-20 19:00:11
 

Rahmad Hidayat selaku Direktur Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak yang memandang tahun 2018 merupakan tahun politik, karena akan ada Pilkada serentak di 171 daerah; ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten guna pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta akan dimulai Gonjang-ganjing politik menuju Pilpres 2019 yang juga segera dimulai.

Namun muncul kekhawatiran akan berdampak mengenai nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi sebagai pelayanan umum dan juga merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan oleh Rahmad Hidayat selaku Direktur Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS) kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (18/1).

"BUMD di beberapa daerah kerap diberitakan sebagai sarang para oknum menyiasati keuangan daerah sebagai lahan korupsi yang empuk. Karena itu, kami memantau terus pergerakan mereka terutama BUMD yang bergerak di bidang tambang dan energi," ujar Rahmad Hidayat.

Menurut Rahmad, pada musim Pilkada kali ini, nasib BUMD ini berpotensi jadi 'ATM' / sumber dana ilegal oleh kepala daerah apakah sebagai petahana atau bertarung di tingkat lebih tinggi, dimana salah satunya yang ada di provinsi Riau.

"Di Riau, Pilkadanya juga ada tingkat provinsi. Kondisi ini patut diwaspadai agar BUMD tidak disalahgunakan dengan segala modus kapitalisasi ilegal oleh salah satu atau lebih pasangan calon," imbuhnya.

Lebih jauh, Rahmad juga menerangkan bahwa pada pengalaman sebelumnya di daerah lain sering terdapat upaya pemanfaatan BUMD oleh oknum kepala daerah berstatus petahana. Modusnya dengan melakukan pergantian personel di tingkat menengah seperti tingkat General Manager hingga direksi.

Menurut pantauan PAKIS, Riau termasuk berpotensi terjadinya "abuse of power" atau penyalahgunaan wewenang di wilayah BUMD.

"Mudah-mudahan tidak terjadi. Jika terjadi dengan indikasinya; seperti terjadinya tiba-tiba ada pergantian personel direksi, hal ini patut dicurigai dan kami rasa KPK atau pihak aparat terkait, wajib memantau dengan seksama modus ini," tandas Rahmad.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2