JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak yang memandang tahun 2018 merupakan tahun politik, karena akan ada Pilkada serentak di 171 daerah; ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten guna pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta akan dimulai Gonjang-ganjing politik menuju Pilpres 2019 yang juga segera dimulai.
Namun muncul kekhawatiran akan berdampak mengenai nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi sebagai pelayanan umum dan juga merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut disampaikan oleh Rahmad Hidayat selaku Direktur Pusat Kajian Informasi Strategis (PAKIS) kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (18/1).
"BUMD di beberapa daerah kerap diberitakan sebagai sarang para oknum menyiasati keuangan daerah sebagai lahan korupsi yang empuk. Karena itu, kami memantau terus pergerakan mereka terutama BUMD yang bergerak di bidang tambang dan energi," ujar Rahmad Hidayat.
Menurut Rahmad, pada musim Pilkada kali ini, nasib BUMD ini berpotensi jadi 'ATM' / sumber dana ilegal oleh kepala daerah apakah sebagai petahana atau bertarung di tingkat lebih tinggi, dimana salah satunya yang ada di provinsi Riau.
"Di Riau, Pilkadanya juga ada tingkat provinsi. Kondisi ini patut diwaspadai agar BUMD tidak disalahgunakan dengan segala modus kapitalisasi ilegal oleh salah satu atau lebih pasangan calon," imbuhnya.
Lebih jauh, Rahmad juga menerangkan bahwa pada pengalaman sebelumnya di daerah lain sering terdapat upaya pemanfaatan BUMD oleh oknum kepala daerah berstatus petahana. Modusnya dengan melakukan pergantian personel di tingkat menengah seperti tingkat General Manager hingga direksi.
Menurut pantauan PAKIS, Riau termasuk berpotensi terjadinya "abuse of power" atau penyalahgunaan wewenang di wilayah BUMD.
"Mudah-mudahan tidak terjadi. Jika terjadi dengan indikasinya; seperti terjadinya tiba-tiba ada pergantian personel direksi, hal ini patut dicurigai dan kami rasa KPK atau pihak aparat terkait, wajib memantau dengan seksama modus ini," tandas Rahmad.(bh/mnd) |