Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
RUU HIP
Mulyanto Minta Presiden Terbitkan Surpres Terkait RUU HIP
2020-07-15 16:08:17
 

ustrasi. Tampak suasana saat aksi demo ribuan masyarakat untuk menolak RUU HIP di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto minta Presiden terbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila RUU HIP). Menurutnya, surpres ini penting segera diterbitkan untuk mengakhiri kesimpang-siuran sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap RUU HIP ini.

"Untuk menerbitkan Surpres tersebut, Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020, mengingat aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas. Kini bola RUU HIP ini ada di istana bukan di Senayan lagi," ujar Mulyanto dalam keterangan persnya, Selasa (14/7).

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka paling lama 60 hari sejak itu, Presiden sudah harus membuat Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM). Diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2020.

Namun, hingga hari ini Presiden belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) lalu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut. Jadi menurutnya, tidak benar kalau ada menteri yang bilang pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini. "Itu hanya statemen dan, lips service yang tidak berdasar. Nyatanya, Presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa," jelas Mulyanto.

Menurutnya, semestinya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik ini. Mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam, para tokoh agama, para tokoh purnawirawan TNI – Polri, para cerdik-cendekia, akademisi pengajar Pancasila, para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan, para tokoh dan ulama di berbagai daerah.

Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, politisi Fraksi PKS ini mengajak pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah ini. Bukan yang lain. Jangan ganggu fokus penanggulangan Covid-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak. Apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi, hal itu tentu akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi bersama.

"Aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. Tinggal kemauan pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu. Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi Covid yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik yang berakhir menjadi pandemi multidimensi," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2