Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Muluskan IPO Blue Bird yang Bermasalah, Kuat Dugaan Terjadi Konspirasi
Tuesday 21 Oct 2014 13:32:22
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, HUKUM - Sidang gugatan pengacara O.C Kaligis terhadap Jajaran Direksi PT BLUE BIRD TAXI memunculkan dugaan Konspirasi. Ada beberapa kejanggalan tuntutan yang diduga akan digunakan untuk menguntungkan kelompoknya sendiri oleh Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT BLUE BIRD TAXI yang juga pemimpin PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) yang tengah menjalankan IPO.

Dugaan ini muncul pada pokok materi gugatan yang dilancarkan Pengacara O.C Kaligis terhadap PT BLUE BIRD TAXI yang merupakan Induk perusahaan dari PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) yang saat ini tengah berusaha melantai di Bursa Efek dengan penawaran Saham Perdananya (IPO).

Sebelumnya, Pengacara O.C Kaligis menggugat Purnomo Prawiro dan 2 orang Direksi PT BLUE BIRD TAXI karena secara sepihak mencabut O.C Kaligis sebagai Kuasa Hukum Mintarsih A. Latief, mantan Direksi PT BLUE BIRD TAXI. Diketahui Mintarsih menggugat Purnomo CS karena tanpa prosedur yang benar dan tanpa kesepakatan hukum terlebih dahulu memecat Mintarsih dari jabatan Direksi, sekaligus menghilangkan sebagian besar kepemilikan saham Mintarsih di PT BLUE BIRD TAXI.

Dalam gugatan O.C Kaligis terhadap Purnomo CS, Mintarsih dan PT BLUE BIRD TAXI juga diposisikan sebagai TURUT TERGUGAT. Salah satu tuntutan O.C KALIGIS terhadap Purnomo CS adalah membayar ganti rugi senilai 2 triliyun rupiah dengan ketentuan uang paksa senilai 200 juta rupiah perhari sebelum menyerahkan saham sengketa yang terjadi di PT BLUE BIRD TAXI sebagai jaminan.

Keanehan muncul saat O.C Kaligis membatalkan atau meralat tuntutan permintaan Saham Sengketa tersebut. Namun disisi lain, Purnomo Prawiro justru meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan Saham Sengketa tersebut atau tidak keberatan dengan tuntutan O.C Kaligis sebelumnya ini.

Mintarsih sendiri saat dimintai tanggapannya menilai, sikap Purnomo ini bisa jadi untuk memuluskan IPO PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) yang tengah berjalan. "Karena PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) sendiri memang memiliki banyak masalah karena menggunakan Merk, Fasilitas hingga Pelanggan Perusahaan Induknya yakni PT BLUE BIRD TAXI," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10).

Dijelaskan Mintarsih, dengan memberikan saham sengketa yang ada di PT BLUE BIRD TAXI kuat dugaan Purnomo berusaha memutuskan hubungan antara PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) dengan PT BLUE BIRD TAXI. Padahal PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) selama 17 (tujuh belas) tahun lebih berhasil mematikan Perusahaan Induknya. Dan telah menjadi PARASIT dengan mengambil segala keuntungan Perusahaan Induknya yaitu PT BLUE BIRD TAXI, menggunakan segala Fasilitas dan Merk yang bukan miliknya.

Banyaknya kejanggalan ini membuat Mintarsih dan para pemegang saham lainnya di tubuh PT BLUE BIRD TAXI tidak akan tinggal diam, karena selain merugikan para pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI dugaan konspirasi ini akan merusak iklim bisnis di Indonesia dan dunia Investasi Khususnya.

GUGATAN TERHADAP DIREKTUR-DIREKTUR PT BLUE BIRD TAXI

Ada dua perusahaan Blue Bird :
Perusahaan induk bernama PT Blue Bird Taxi dan
PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).

PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) ini :
- selain namanya yang sangat mirip
- logo dan mereknya yang sama
- menggunakan semua fasilitas, mulai dari gedung, kantor pusat, komputer sistim komunikasi, maupun karyawan dan pengemudi dari perusahaan induk.

Sehingga PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) ini ala PARASIT dari PT Blue Bird Taxi. Untuk mempermudah pengertian digunakan kata PARASIT.

Pada tahun 2012, setelah terbongkarnya keberadaan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) sebagai PARASIT, maka PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) ini mulai diproses untuk dijual ke masyarakat.

Masalahnya: Apakah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan izin jual saham ke masyarakat, walaupun sudah dijelaskan bahwa PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang dijual adalah PT Blue Bird PARASIT.

Masalah sekarang adalah upaya-upaya PT Blue Bird selaku PARASIT untuk mematikan PT Blue Bird Taxi sebagai perusahaan induk. Jika tidak ada perusahaan induk, maka PARASIT ini bertindak sebagai perusahaan induk, yang mungkin dapat diakali lewat gugatan ini.

PT BLUE BIRD PARASIT TERUNGKAP

Gugatan ini merupakan akibat dari gugatan No. 311. Pada gugatan 311, maka Mintarsih sebagai Direktur menggugat Purnomo selaku Direktur yang mendirikan PT Blue Bird PARASIT secara diam-diam, yang terungkap pada tahun 2012.

Mintarsih menggugat melalui kuasa hukum, Prof. O.C Kaligis. Purnomo tiba-tiba membuat RUPS dengan syarat bahwa untuk ikut RUPS, harus siap PERIKSA DIRI oleh SECURITY. Suatu persyaratan yang amoral dan sangat sangat berbahaya dilihat dari peristiwa-peristiwa kekerasan fisik pada saat yang lalu (ada bukti visum). Melalui RUPS ini, semua yang BUKAN KELOMPOK PARASIT dipecat dari kepengurusan. Karena itu menjadi pertanyaan keabsahan RUPS ini sedang digugat.

Akhirnya Direktur-direktur dari perusahaan PARASIT mencabut kuasa dari Prof. O.C Kaligis dalam perannya sebagai PENGGUGAT. Jadi TERGUGAT memegang peran ganda sebagai TERGUGAT dan PENGGUGAT. Sepertinya secara hukum sudah salah, namun tetap berjalan.

Pencabutan kuasa hukum inilah yang digugat oleh Prof. O.C Kaligis. Namun sebagai pemegang saham PT Blue Bird Taxi (perusahaan induk), Mintarsih kwatir kemungkinan dialihkannya PT Blue Bird Taxi ke PENGGUGAT, sehingga PT Blue Bird yang PARASIT dapat dijual ke masyarakat, walaupun tetap berbahaya untuk masyarakat.
Sebelum ini Direktur PT Blue Bird PARASIT telah berhasil untuk selama 17 (tujuh belas) tahun mematikan PT Blue Bird Taxi (Perusahaan induk) secara hukum.

Pada gugatan ini, Mintarsih sebagai pemegang saham PT Blue Bird Taxi (perusahaan induk) mencegah terjadinya ”sita jaminan” ke PENGGUGAT, agar PT Blue Bird PARASIT tidak dijual ke masyarakat.

Awalnya Prof. O.C Kaligis meminta ganti rugi immaterial dengan menyerahkan saham perusahaan sengketa (yang mungkin saja PT Blue Bird Taxi induk). Hal ini diralat saat awal persidangan. Namun Direktur-direktur PT Blue Bird Taxi (perusahaan induk) yang juga menjadi Direktur dari PT Blue Bird PARASIT, tidak menyetujui adanya ralat kalimat tersebut. Menolak ralat ini ditakuti dapat diupayakan menjadi ”sita jaminan” PT Blue Bird Taxi (induk) ke PENGGUGAT, yang berakibat pada terhambatnya gugatan-gugatan ke PT Blue Bird PARASIT.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2