Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Muliaman D Hadad Terpilih Ketua Dewan Komisioner OJK Secara Aklamasi
Wednesday 20 Jun 2012 00:02:50
 

Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi XI DPR RI, akhirnya memutuskan Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dalam rapat tertutup. Muliama dipilih melalui aklamasi dalam pemilihan di ruang Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/6) malam.

Dari 13 calon Ketua DK OJK, Muliaman memperoleh 52 suara dari Komisi XI yang terdiri dari sembilan fraksi dalam rapat tertutup ini. Sementara itu, pemilihan terhadap enam anggota DK OJK berlangsung melalui rapat terbuka pemungutan suara atau voting.

"Untuk posisi ketua dipilih secara aklamasi," kata Ketua Komisi XI, Emir Moeis, di hadapan seluruh anggota rapat.

Muliaman mengalahkan mantan seniornya di Bank Indonesia, mantan Deputi Gubernur BI Achjar Iljas.

Muliaman juga mengalahkan 12 calon lainnya, Mulia P Nasution (Staf ahli Menteri Keuangan Agus Martowardojo), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional Bank Indonesia), Riswinandi (Wakil Direktur Bank Mandiri), Nurhaida (Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), Rahmat Waluyanto (Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan).

Calon lainnya yang dikalahkan Muliaman, yakni Isa Rachmatarwata (Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK), Firdaus Djaelani (Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan), Ilya Avianti (Mantan Auditor Utama Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan), Rijani Tirtoso (Executive Vice President Audit Internal Bank Mandiri).

Lalu, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono (Mantan Kepala Kantor BI Cabang New York), Yunus Husein (Mantan Ketua Pusat Penelitian dan Analisis Keuangan dan Transaksi Keuangan), dan I Wayan Agus Mertayasa (Chairman Bank Mandiri Europe Ltd, London).

Lalu Ke-11 calon lainnya akan dipilih enam anggota DK OJK untuk mendampingi Muliaman.

Berdasar informasi yang diperoleh BeritaHUKUM.com, Nurhaida, Nelson tampubolon, Rahmat waluyanto, Firdaus jaelani, Kusuma Ning Tuti dan Ilya afianti. Menjadi anggota DK OJK.

Sayangnya, Yunus Husein yang merupakan calon paling kompeten ternyata hanya mendapatkan 26 suara.

Sekedar informasi, OJK merupakan Lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Nantinya, lembaga ini akan mengelola dana yang sangat besar, yakni sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2