JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listri yang lebih tepat sasaran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada 1 April lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014, yaitu untuk keperluan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3); untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA (B-2); untuk bisnis besar engan daya di atas 200 kVA (B-3); dan untuk keperluan kantor pemeirntah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1).
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.
Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik. Dalam Permen itu disebutkan, penyesuaian tarif adjustment ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.
Sementara tarif industri (I-1, I-2, I-3, dan I-4) dalam lampiran Permen itu disebutkan akan mengalami penyesuaian sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2014 ini, yaitu terhitung 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Menurut Permen No. 9 Tahun 2014 itu, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT PLN itu telah mendapat persetujuan DPR-RI sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi anggaran untuk subsidi listrik mencapai Rp 71,4 triliun, termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp 3,5 triliun.Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp 10,4 triliun.(Humas Kementerian ESDM/WID/ES/skb/bhc/sya)) |