Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
IPDN
Mulai 2013 Ini, Masuk Sekolah Kedinasan Harus Ikut Tes CPNS
Saturday 29 Jun 2013 23:38:49
 

Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai tahun 2013 seluruh peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan, termasuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setelah selesai mengikuti pendidikan, baru mereka akan diangkat menjadi CPNS. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (28/6).

“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” kata Azwar.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, mulai tahun 2012 test CPNS telah dilakukan secara adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. Hal ini semestinya juga dapat dilakukan pada test masuk sekolah kedinasan, yang konon banyak diwarnai dengan permainan.

Menurut Menteri, setidaknya ada 2 (dua) keuntungan yang akan diraih dalam penerimaan CPNS yang adil, obyektif, transparan, dan bebas KKN. “Pertama, kita akan memperoleh pemuda/pemudi terbaik bangsa. Kedua, kita akan mendapatkan peningkatan kepercayaan para pemuda/pemudi Indonesia bahwa mereka telah diperlakukan secara fair oleh Negara,” tambah Azwar.

Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN yang dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.

Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.

Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > IPDN
 
  Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
  Panglima TNI: Praja IPDN Harus Tahu Kondisi Bangsa
  Prof Dr Bahrullah Akbar MBA, CIPM Dikukuhkan menjadi Guru Besar IPDN Bandung
  Mulai 2013 Ini, Masuk Sekolah Kedinasan Harus Ikut Tes CPNS
  Susi Relakan Tubuhnya Jadi Suap untuk Rektor IPDN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2