Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Muladi Tidak Takut Dibilang Pembela Koruptor
Friday 11 Nov 2011 20:50:08
 

Ketua DPP Partai Golkar Muladi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muladi tidak takut disebut sebagai pendukung koruptor. Ia pun menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lading pembataian (killing field). Alasannya, institusi itu tidak memiliki wewenang menghentikan penyidikan, karena tak mengenal kebijakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Saya tidak takut dibilang pembela koruptor. Siapa pun yang berurusan KPK akan kena (pidana), karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan SP3,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).

Muladi secara terus terang juga menyatakan bahwa partainya sangat setuju dengan kebijakan pengetatan remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor. Hal ini mestinya harus dilakukan dengan lebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, dia juga menganggap pengetatan melanggar PP Nomor 32 tahun 1999 yang mengatur hak dan kewajiban warga binaan.

Atas dasar ini, imbuh Muladi, Golkar mengirimi surat kepada Presiden SBY dan Menko Pulhukam meminta penjelasan soal kebijakan Menkumham Amir Syamsuddin tersebut. Surat ini untuk menunjukkan kelemahan Amir telah melanggar UU yang telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan hukuman tersebut.

Tak hanya itu, lanjut dia, Golkar juga akan melaporkan ulah Amir kepada Komnas HAM atas kebijakan menkumham tersebut. “Golkar memprotes keras terhadap kebijakan yang terlalu gegabah yang dilakukan aparat pemerintah ini. Dalam bahasa hukumnya, kebijakan itu sudah masuk abuse of power," kata dia yang kolega banyak mendekam di sel, karena terbukti melakukan korupsi.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2