Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muktamar Muhammadiyah 47 Harus Bermartabat
Sunday 02 Aug 2015 16:06:37
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8).(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengharapkan Muktamar berjalan lancar, berkualitas, dan bermartabat. Dikatakan isu-isu strategis berkaitan keumatan dan kebangsaan akan diangkat pada muktamar kali ini dan menjadi tugas pengurus selanjutnya.

Hal ini disampaikan pada sidang tanwir Pra Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Auditorium Al Amin Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Sabtu (1/8). Din menambahkan bahwa Muktamar berkualitas dan bermartabat dengan musyawarah yang sesuai tuntunan, diharapkan menjadi uswah bagi yang lain.

Sidang tanwir merupakan sidang tertinggi kedua setelah Muktamar, tanwir mengandung arti penting bagi gerakan Muhammadiyah yang kita beri predikat dengan nama Dakwah Tanwiriyah yaitu dakwah pencerahan yang disepakati pada muktamar terakhir tahun 2010 di Yogyakarta dengan arti pembebasan, pemberdayaan dan pemajuan. Oleh karena itulah konten utama yang kita angkat pada Muktamar kali ini yakni Islam berkemajuan yang merupakan Visi Keislaman Muhammadiyah, bukan hal baru tapi merupakan kelanjutan dari Founding Father kita KH. Ahmad Dahlan 1912, dan musti kita lanjutkan.

Isu hangat yang akan diangkat pada Muktamar kali ini; Pertama, menukilkan model dakwah pencerahan yang dapat diterapkan. Din menganggap keberagamaan umat Islam saat ini banyak bersifat ritual semata, melupakan implementasi atau bentuk aksi nyata bahwa ia seorang Muslim. Ia pun menegaskan agar warga Muhammadiyah jangan hanya jago kandang, musti go internasional.

Kedua, menggenjot model dakwah komunitas yang merupakan revivalisai dari GJDJ. Selama ini sebagian kita ketika keluar bersama yang lain seolah melupakan identidas dirinya sebagai Muhammmadiyah, tambahnya.

Ketiga, penegasan wawasan kebangsaan Muhammadiyah, menurut pak Din wacana ini dianggap sudah semi final. Pada poin ketiga ini Muhammadiyah : 1. Ingin menegaskan komitmennya terhadap negara Pancasila. Negara sebagai Darul Ahdi (Kesepakatan) dan Syuhadah (Pembuktian). 2. Melihat kondisi bangsa yang kadang krisis air, Muahmmadiyah menegaskan musti ada fiqih air, dengan merevie UU Air. 3. Melanjutkan Jihad konstitusi, “tidak ada titik berhenti, harus diteruskan”, ungkap Pak Din.(syamB/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2