Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah dalam Amalnya Tidak Berpikir Untung Rugi
2018-04-23 10:32:12
 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah dalam amalnya tidak berpikir untung rugi, Muhammadiyah cara berpikirnya memberikan pelayanan. Dan lebih khusus lagi semua Amal Usaha Muhammadiyah itu dalam rangka Dakwah. Karena Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas dalam sambutan Milad ke 95 dan ke 9 RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Gamping di Halaman RS PKU Muhammadiyah Gamping, Minggu (23/4).

"Kita membikin rumah sakit, bikin sekolah, bikin perguruan tinggi dalam rangka berdakwah, karena semuanya gerakan dakwah," ujarnya.

Para pimpinan, BPH, Direksi, karyawan, tenaga kesehatan semua menjadi dai kalau gerakan kita sebagai dakwah, secara tidak langsung berdakwah sesuai dengan kapasistasnya masing-masing.

Yunahar Ilyas juga mengingatkan tentang nilai kerja keras, kerja jelas, kerja tuntas, kerja cerdas, dan kerja ikhlas.

Warga pesyarikatan dimana pun ditempatkan harus menerapkan nilai kerja-kerja itu, sehingga memiliki hasil yang baik, sehingga mampu bersaing dengan kualitas yang baik.

"Bekerjalah dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.(dzar/muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2