Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RUU HIP
Muhammadiyah Nilai RUU HIP Tidak Perlu Dilanjutkan
2020-06-17 07:39:07
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat konferensi Pers terkait RUU HIP.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) alih-alih sesuai dengan semangat kebangsaan justru malah menurunkan derajat Pancasila itu sendiri.

"Kami melihat di dalam asas dan prinsip penyusunan UU (Undang-Undang) itu, ada prinsip pengayoman dan kepastian hukum. Sehingga kalau suatu UU itu menghasilkan kontroversi, bahkan kemudian juga berpotensi memecah belah, bahkan tidak menimbulkan suasana di mana masyarakat itu merasa aman dan terlindungi dengan UU itu, maka pembahasan itu juga sebaiknya dihentikan," ujar Mu'ti, Senin (15/6).

"Karena itu PP Muhammadiyah menegaskan pembahasan RUU ini tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan proses yang berikutnya," imbuhnya.

Bagi Mu'ti, posisi Pancasila tidak dapat dipecah maupun diturunkan menjadi suatu Undang-Undang khusus lagi karena Pancasila sudah final pada 18 Agustus 1945.

"Rangkaian proses itu sudah jelas disebutkan dalam Tap MPR maupun berbagai perundangan bahwa pidato Bung Karno pada 1 Juni dan pidato para tokoh bangsa dalam sidang BPUPKI itu, kemudian rumusan Pancasila 22 Juni dan Piagam Jakarta dan kemudian rumusan Pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 maka dasar negara itu adalah satu rangkaian proses. Tetapi kalau sudah diputuskan sesuai pembukaan UU, maka rumusan yang lain-lainnya itu tidak perlu diangkat kembali," terangnya.

Sisi Mudharat Pembahasan RUU HIP

Lebih jauh, Mu'ti menilai pembahasan RUU HIP berpotensi membuka polemik ideologis yang seharusnya sudah selesai dengan perdebatan para pendiri bangsa beserta kesepatakan mereka seperti yang tercantumd alam Pembukaan UUD 1945.

"Kedua, Pancasila ini kan dasar negara yang sila-silanya merupakan _fundamental norms_ atau norma-norma yang sangat esensial, yang kalau kemudian sebagai dasar negara dibuat UU seperti ini, justru membuat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dibuat UU itu justru kedudukannya sama seperti UU lainnya. Padahal di dalam sistem hukum kita itu, Pancasila yang tertinggi, kemudian yang kedua Pembukaan, TAP MPR dan seterusnya," urai Mu'ti.

"Selanjutnya, Pancasila sebagai dasar negara kedudukan Pancasila itu sudah sangat kuat karena sudah diatur dalam berbagai produk perundang-undangan dan karena itu maka tidak diperlukan lagi peraturan lain yang mengatur tentang Pancasila itu," imbuhnya sembari menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah membentuk tim pengkaji RUU HIS yang beranggotakan 15 orang pakar.

"Maka berbagai hal bisa kita telaah lebih lanjut karena tim di Muhammadiyah masih terus bekerja untuk menginventarisir berbagai problematika yang ada di dalam RUU ini, tetapi beberapa poin penting harus kita tempatkan Pancasila itu sebagai dasar negara," pungkasnya.(afn/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RUU HIP
 
  HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
  Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
  Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
  PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
  Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2