Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Aung San Suu Kyi
Muhammadiyah Minta Penghargaan Nobel Perdamaian Suu Kyi Dicabut
2016-11-18 19:27:44
 

Seruan Ambil Kembali Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah kecewa dengan pemimpin Ketua Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi yang tidak bisa melindungi komunitas Muslim Rohingya di Myanmar. Muhammadiyah juga mengutuk keras tindakan militer Myanmar dalam beberapa waktu terakhir.

"Muhammadiyah menyampaikam kekecewaannya yang dalam kepada Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin National League for Democracy dan State Counsellor yang tidak melakukan langkah-langkah nyata untuk melindungi hak hidup orang Islam di negara yang dia pimpin," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiya Anwar Abbas.

Atas peristiwa yang terjadi di Myanmar, Anwar meminta komite nobel perdamaian mencabut nobel yang pernah diterima Aung San Suu Kyi. Sebab yang dilakukan Suu Kyi tidak mendukung terciptanya perdamaian dan persaudaraan antar sesama.

Sebelumnya, gambar citra satelit, Ahad/ Minggu (13/11) lalu, menunjukkan ratusan bangunan Muslim Rohingya di barat Myanmar dibakar. Ketegangan wilayah Rakhine, tempat Muslim Rohingya bermukim, meningkat dalam beberapa waktu terakhir menyusul tewasnya sembilan polisi perbatasan bulan lalu.

Militer mengaja ketat kawasan tersebut dan memburu pelaku penembakan yang ditengarai bagian kelompok radikal asing. Lebih dari 130 orang dikabarkan tewas.

Suu Kyi dan Liga Nasional untuk Demokrasi memimpin pemerintahan Myanmar saat ini. Namun di bawah Suu Kyi gejolak di Rakhine serta diskriminasi terhadap Muslim Rohingya terus berlanjut.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2