Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Muhammadiyah Minta Panglima TNI Selamatkan Nasib Bangsa Indonesia
2016-12-29 09:47:50
 

Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo bersama Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas saat di PP Muhammadiyah, Rabu (28/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas meminta kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk setia kepada rakyat menyelamatkan Indonesia. Anwar menganggap, saat ini, Indonesia berada dalam kondisi sulit.

"Panglima menjadi pemimpin TNI di saat bangsa Indonesia dalam kondisi sulit. Bangsa ini telah terbelah dan kesenjangan semakin tinggi," kata dia dalam acara diskusi akhir tahun di PP Muhammadiyah, Rabu (28/12).

Anwar Abbas menyebut, apa yang membuat kondisi bangsa ini kian sulit, pertama karena kesenjangan ekonomi. "Lihat bagaimana perusahaan dan pengusaha besar lebih difasilitasi ketimbang pengusaha kecil dan UMKM. Padahal, jumlah pengusaha besar itu hanya beberapa persen saja, dengan kontribusi ekonomi hanya 40 persen," ujarnya.

Sedangkan UMKM yang jumlahnya lebih 80 persen di negara ini, ternyata berkontribusi lebih dari 60 persen dari total ekonomi Indonesia. Kemudian pembangunan masih terpusat di Jawa dan Sumatera sedangkan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua masih jauh tertinggal. "Ekonomi kecil minim perlindungan. Jadi sistem ekonomi kita ini sudah terbalik," kata dia.

Bila ini dibiarkan, menurutnya, maka akan mengakibatkan kesenjangan yang kian tinggi. Lihat indeks gini Indonesia kini yang sangat memprihatikan artinya tingkat kesenjangan sudah membahayakan. Kemudian, dari sisi kepemilikan lahan, sungguh sangat memprihatinkan ternyata satu persen penduduk bisa menguasai lebih dari 60 persen lahan di negeri ini.

Kedua, lanjutnya, isu pribumi dan non pribumi yang semakin berbahaya. Dengan kesenjangan yang kian tajam dan isu pribumi dan non pribumi ini, menurutnya, sangat memungkinkan apabila tidak diantisipasi pemerintah dan TNI, tidak menutup kemungkinan rakyat yang bisa bertindak. "Kalau ini dibiarkan, cara rakyat sangat berbahaya," ujarnya.

Karena itu, Anwar Abbas menegaskan, Muhammadiyah bersikap akan membela NKRI bukan sekedar jargonnya, tapi berjuang menjaga secara menyeluruh. "Dan karena itu kita minta panglima TNI tetap berkomitmen memperjuangkan nasib bangsa indonesia itu. Kita prihatin kalau sekarang kondisinya, negeri ini diperebutkan negara asing dan Cina," katanya.(aa/ay/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2