Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Outsourcing
Muhaimin Klaim Sudah Tandatangani Ketentuan Outsourching
Saturday 17 Nov 2012 09:28:39
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerrans), Muhaimin Iskandar.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerrans) Muhaimin Iskandar mengklaim telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourching).

Menurut Muhaimin, saat ini Permenakertrans baru sudah mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis-red) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di KemkumHAM," ujar Muhaimin, di Jakarta, Jumat (16/11).

Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourching ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.

Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourching tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) yang hanya meliputi lima jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Rapat tripartit terakhir kemarin sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu, maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourching tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourching harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourching tersebut.

Pemerintah kata Muhaimin, tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourching yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Selama ini penerapan sistem outsourching di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak adanya asuransi untuk pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.

Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenegakerjaan setempat, jelas Muhaimin.

Dikatakannya, pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourching tersebut di Tanah Air.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Outsourcing
 
  Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
  Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
  DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
  SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
  Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2