JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerrans) Muhaimin Iskandar mengklaim telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourching).
Menurut Muhaimin, saat ini Permenakertrans baru sudah mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.
"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis-red) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di KemkumHAM," ujar Muhaimin, di Jakarta, Jumat (16/11).
Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourching ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourching tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) yang hanya meliputi lima jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Rapat tripartit terakhir kemarin sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu, maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourching tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourching harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourching tersebut.
Pemerintah kata Muhaimin, tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourching yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Selama ini penerapan sistem outsourching di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak adanya asuransi untuk pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenegakerjaan setempat, jelas Muhaimin.
Dikatakannya, pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourching tersebut di Tanah Air.(rm/ipb/bhc/opn) |