Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tenaga Kerja
Muhaimin Iskandar Terbitkan Revisi Permenakertrans 17/2005
Wednesday 11 Jul 2012 14:42:39
 

Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Permenakertrans baru ini merupakan revisi Permenakertrans No. 17/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

“Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (10/7). Muhaimin mengatakan revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Yaitu Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh .

“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survey harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.” Kata Muhaimin.

“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimin. Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Karena minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” Kata Muhaimin “Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga.

Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” Kata Muhaimin. Berikut lampiran lengkap perubahan : Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut : 1) Ikat pinggang, volume 1/12 2)

Kaos kaki, volume 4/12 3) Deodorant 100 ml/g, volume 6/12 4) Seterika 250 watt, volume 1/48 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48 6) Celana pendek, volume 2/12 7) Pisau dapur volume 1/36 8) Semir dan sikat sepatu, volume 6/12, dan 1/12 9) Rak piring portable plastik, volume 1/24 10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan 11) Gayung plastik ukuran sedang, volume 1/12 12) Sisir, volume 2/12 13) Ballpoint/pensil, volume 6/12 14) Cermin 30 x 50 cm, volume 1/36 Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan. A. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu : 1) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ). 2) Celana panjang/rok/ pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ). 3) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 ) 4) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).

5) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan 6) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36. 7) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12. 8) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt. B. Perubahan jenis kebutuhan, yaitu: Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1) Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2