Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Arab Saudi
Muhaimin Iskandar Berbohong Menutupi Penyebab Kematian TKW Indonesia
Wednesday 12 Jun 2013 23:17:01
 

Rapat Kerja Menteri Tenaga Kerja dengan Muhaimain Iskandar dengan Komisi IX DPR RI, di gedung DPR RI, Senin (10/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Aksi pembakaran Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang mengakibatkan seorang tenaga kerja asal Indonesia tewas terinjak-injak dan dehedrasi akibat dari kejadian itu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membenarkan adanya 1 orang (TKW) Indonesia yang tewas akibat adanya bentrokan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah di Saudi Arabia, Minggu (9/6) waktu setempat.

Menurut Muhaimin, korban yang tewas karena sudah menderita sakit sebelumnya, dan ikut dalam antrian untuk mengurus dokumen kepulangan ke Indonesia, ujarnya Muhaimin selepas Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Senin (10/6).

"Iya, satu orang TKW tewas karena sakit sebelumnya, dan ikut dalam antrian di KJRI Jeddah," ujar Muhaimin, namun Muhaimin tidak tau identitas TKW bersangkutan dan menyerahkan informasi terkait kepada Kemenlu.

Apa yang sesunguhnya terjadi di (KJRI) Jeddah berbeda dengan apa yang telah diungkapkan Muahimin Iskandar. Menlu Marty Natalegawa, Dalam jumpa pers bersama dengan Menpollhukam Djoko Suyanto mengatakan, bahwa tewasnya TKW bernama Marwah binti Hasan (57) saat terjadi kerusuhan di Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah Arab Saudi, karena dehidrasi dan terinjak-injak. Bukan, karena korban menderita penyakit seperti apa yang sempat diucapkan Muhaimin sebelumnya.

"Kita juga menyesalkan ada seorang TKI yang meninggal karena dehidrasi dan diinjak-injak," ujar Djoko saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6) kemarin.

Menghidari agar peristiwa naas tersebut tidak terulang, pemerintah akan segara mengevaluasi dan memutuskan pelayanan pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dibagi dua shift.

Layanan di KJRI) Jeddah akan dibuka setiap hari Selasa sampai Kamis, yang melayani khusus pendaftaran. Kemudian shift kedua, dibuka hari Sabtu sampai Senin hanya untuk pengambilan dokumen. "Hal ini biar tidak bercampur antara yang mengambil dan mendaftar," ungkap Djoko Kembali.

Jelas sebagai seorang pejabat publik Muhaimin di anggap telah berbohong dan membuang tanggung jawabnya kepada Kementerian Luar Negeri, sejak memimpin Kementerian Tenaga Kerja Muhaimin dinilai banyak kalangan LSM telah gagal dan tidak dapat menyelesaikan masalah terkait nasib buruh Migran Indonesia, dalam waktu dekat Komisi IX DPR RI kembali akan memanggil Muhaimin Iskandar kembali guna membahas permasalahan TKI.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Arab Saudi
 
  Beredar Foto Pegunungan di Mekkah Arab Saudi Menghijau, Benarkah Tanda-Tanda Kiamat Sudah Dekat?
  Saudi: Alasan OPEC+ Kurangi Produksi Minyak karena Ekonomi
  Uni Emirat Arab Sulut Konflik dengan Arab Saudi Soal Kuota Minyak
  Arab Saudi Usulkan Rencana Perdamaian untuk Mengakhiri Perang Saudara Selama Hampir 6 Tahun
  Raja Salman Pecat Anggota Keluarga Kerajaan dari Kementerian Pertahanan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2