Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Muhammadiyah
Mu'ti: Kader Muhammadiyah yang Menjadi Timses Harus dapat Menjadi Teladan dalam Berpolitik
2018-09-23 07:04:03
 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menghalangi kebebasan anggotanya untuk berkiprah dalam politik sebagai hak politik warga negara.

Meski demikian, Mu'ti mengimbau kepada setiap warga Muhammadiyah yang aktif sebagai tim sukses (timses) capres-cawapres hendaknya senantiasa mematuhi pedoman dan peraturan yang berlaku.

"Bagi kader maupun warga Muhammadiyah yang menjadi timses hendaknya tidak menggunakan Muhammadiyah untuk kendaraan politik praktis," tegas Mu'ti ketika dihubungi pada, Jum'at (21/9).

Mu'ti juga berpesan agar kader Muhammadiyah yang menjadi timses dapat menjadi teladan dalam berpolitik dengan menjaga kesantunan, keadaban, serta mengutamakan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan partai.

"Mari kita menjalankan proses demokrasi yang santun, berkeadaban, dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain. Dan Muhammadiyah berkomitmen mendukung pilpres yang damai dan akan terus berkhidmat untuk persatuan serta kemaslahatan ummat dan bangsa," pungkas Mu'ti.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2