Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Motif Susanto Menembak AKBP Pamudji, Karena Senpi Disita Oleh Korban
Monday 24 Mar 2014 13:54:47
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyidikan motif penembakan terhadap Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Pamudji (55), yang dilakukan Brigadir Susanto Anggota Musik Polda Metro Jaya. walau sempat terus membantah, namun setelah melalui pemeriksaan yang panjang akhirnya Susanto mengakui perbuatanya neembak korban karana sakit hati senpinya di tarik korban AKBP Pamudji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rikwanto, mengatakan untuk motif pelaku jelasnya masih proses pendalaman lebih lanjut. Namun saat ini motif awal yang bisa didapatkan yaitu Brigadir Susanto merasa kesal dengan tindakan korban selaku atasannya yang menyita senpi dinas milik pelaku hanya karena pelaku saat malam naas tersebut piket tidak menggunakan baju seragam dinas.

"Setelah tersangka menggunakan pakaian dinas lengkap, dan mengisi buku mutasi. Dia lihat ada senjata api di saku kiri korban, tersangka merasa itu senjata dinasnya dan berupaya mengambil kembali," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3).

Saat aksi saling rebutan senpi itu, keluar letusan tembakan pertama dan tembakan mengenai dinding. Lalu senjata berhasil diambil alih oleh
Brigadir Susanto dan terjadilah penembakan kedua kearah pelipis korban dan langsung korban rubuh bersimbah darah.

"Tembakan pertama terjadi saat perebutan senjata. Lalu senpi berhasil direbut tersangka. Tersangka menarik tangan korban ke bawah dan menembak korban. Tembakan kedua inilah yang menewaskan korban," tutur Rikwanto.

Brigadir Susanto kini ditahan di Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya satu sel bersama penjahat dan pelaku kriminal lainya. Atas perbuatannya, Brigadir Susanto terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sekaligus dipecat dari anggota polri.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2