Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Moratorium Remisi Koruptor Hanya Surat Edaran Dirjen
Wednesday 02 Nov 2011 00:05:02
 

Aksi unjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana perkara korupsi, telah ditetapkan. Namun, ternyata hal itu hanya bersifat surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah ada pemberitahuan melalui surat edaran Dirjen Pas, Kemenkumham,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut dia, surat edaran dengan bernomor PAS-HM.01.02-42 yang diterbitkan 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

"Surat edaran itu berlaku sementara. Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat bisa terbit aturan yang lebih tinggi, yakni PP dan Permenkumham," jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya bakal tidak mendukung rencana moratorium remisi narapidana korupsi. Pasalnya, moratorium itu sifatnya hanya sementara dan tidak pasti.

"Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, tetapi sifatnya hanya sementara. Sebaiknya bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak boleh menabrak aturan,” jelas Johan ia.

Namun, lanjut dia, KPK sangat mendukung pengetatan remisi narapidana korupsi. Pasalnya, pemberian fasilitas itu harus selektif. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. "Jika ada remisi, memang harus diperketat. KMalah kalau bisa dihapsukan saja,” tandasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2