Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reklamasi Pantai
Moratorium Reklamasi Dicabut, Gerindra: Lucunya, KLHK dan Kemenko Maritim Tidak Ajak KKP
2017-10-30 06:46:32
 

Ilustrasi. Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik mengetahui betul dan masih hangat dalam ingatan, beberapa hari sebelum pelantikan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, ada pejabat tinggi yang mendorong reklamasi di Teluk Jakarta dilanjutkan.

Pejabat tinggi tersebut bahkan terang-terangan mendorong dilanjutkannya reklamasi. Bahkan, tiba-tiba moratorium reklamasi di Teluk Jakarta dicabut.

Wasekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, pencabutan moratorium diawali dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan pengembang sudah memenuhi seluruh aturan.

Menurutnya, pemerintah telah mengangap pengembang sudah mau melakukan kewajibannya. Selain KLHK, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pengembang dan dinyatakan sudah selesai.

"Lucunya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menepis semua anggapan yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Maritim Luhut Pandjaitan. Susi tegas menyatakan KLHK dan Kemenko Maritim tidak melakukan koordinasi dengan KKP terkait pencabutan moratorium," kata Andre dalam keterangannya, Minggu (29/10).

Andre menekankan, reklamasi tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang. Pemerintah juga harus berkaca dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur masyarakat Kampung Akuarium dan warga Bukit Duri digusur lantaran dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

"Maling ayam aja langsung dijatuhi hukuman, begitu juga copet, Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," tutur Andre.

Andre Rosiade juga mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa berjalan sebelum ada proses penegakan hukum terhadap pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan pengembang.

"Masa iya warga Kampung Akuarium digusur, warga Bukit Duri digusur, lalu ada bangunan yang nyata-nyata tidak punya IMB di pulau reklamasi tidak digusur. Ini kan soal penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum," ujar Andre di Jakarta, Minggu (29/10).

Karena itu Andre meminta pasangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak perlu takut terhadap komprador pengembang. Karena rakyat ada di belakang Anies-Sandi.

"Seandainya pengembang minta ganti rugi karena reklamasi dihentikan, Anies-Sandi bisa membuka posko sumbangan koin," ucapnya.

Andre optimistis rakyat Indonesia akan bergerak memberikan uang koin untuk pengembang, jika memaksakan tetap meminta ganti rugi atas sikap tegas Anies-Sandi yang tidak memberikan izin sebelum proses hukum dijalankan dengan baik.

"Catat ya, reklamasi kewenangan gubernur bukan kewenangan dari pengembang," katanya.

Dalam kesempatan kali ini Andre kembali menegaskan komitmen Gerindra dan Ketua Umumnya Prabowo Subianto, yaitu menolak reklamasi Teluk Jakarta.

"Rakyat Jakarta juga sudah melaksanakan referendum melalui Pilkada DKI yang dimenangkan Anies-Sandi yang notabene menolak reklamasi," pungkas Andre.(dbs/jpnn/nes/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2