SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten Paser, Jumat (17/1) dalam rangka monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran tentang bantuan keuangan provinsi Tahun Anggaran 2019.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan monitoring penting dilakukan secara berkala tiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana daya serap anggaran yang telah disalurkan kepada kabupaten/kota.
"Bantuan keuangan diberikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan program pembangunan dalam arti luas sebagai jawaban terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat,"kata Mas’ud didampingi Andi Burhanuddin Solong, Muspandi, Harun Al Rasyid, Agus Aras, Mimi Meriami BR Panned an lainnya.
Seperti diketahui, bantuan keuangan diberikan setelah melakui sejumlah tahapan yakni musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) ditingkat provinsi yang memberikan ruang bagi kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan.
Bankue sendiri jumlahnya masing-masing kabupaten/kota berbeda yang disesuaikan dengan selain kemampuan provinsi juga berdasarkan skala prioritas.
"Paser merupakan daerah penyangga karena daerahnya berdekatan dengan lokasi penetapan Ibu Kota Negara sehingga penting untuk melakukan persiapan tidak hanya sarana dan prasarana infrastruktur saja melainkan juga SDM," jelasnya.
Asistesten Adminsitrasi Umum Pemkab Paser Arif Rahman mengatakan alokasi bantuan keuangan Provinsi dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kaltim 2019 sebesar Rp 107 miliar yang terdiri dari 166 paket pekerjaan.
"Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebanyak 72 paket pekerjaan dengan alokasi anggaran Rp 84, 802 miliar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebanyak 93 paket Rp 21,897 miliar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1 peket pekerjaan dengan alokasi anggaran Rp 400 juta," kata Arif.
Sedangkan paket pekerjaan yang tidak di lelang atau tidak dilaksanakan Rp 3,812 miliar yang terbagi dalam tiga paket yakni peningkatan saluran irigasi dengan pagu anggaran Rp 1,500 miliar di Kecamatan Long Kali dikarenakan perubahan nomenklatur dan lokasi pekerjaan.
Pengikatan saluran pembuang di Segmen III Sebakung Taka RT 11 menuju RT 13 Kecamatan Long Kali dengan pagu anggaran Rp 2,212 miliar tidak dapat dilaksanakan dengan alasan yang sama. Sedangkan pengecatan Gapuran Perumahan PNS Jone, Perumahan Jone Indah dan Pagar Makam Muslimin Km 1 Tanah Grogot dengan pagu anggaran Rp 100 juta tidak dilaksanakan karena sudah dikerjakan Tahun 2018.
Ia menambahkan, untuk alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke Pemkab Paser pada APBD Kaltim 2020 sebesar Rp 368 miliar yang terbagi 129 paket pekerjaan.(hms2/dprd/bh/gaj) |