Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Mohamed Morsi Mantan Presiden Mesir Divonis Hukuman Mati
Saturday 16 May 2015 18:49:43
 

Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi telah dijatuhi hukuman mati.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis telah dijatuhi hukuman mati sebagai tindakan keras pemerintah terhadap para pendukungnya. Mohamed Morsi digulingkan oleh militer Juli 2013 selama protes jalanan besar terhadap pemerintahannya dan ia telah dipenjara sejak itu.

Mantan pemimpin sudah divonis 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran tapi hari ini dikutuk untuk biaya terpisah berkaitan dengan istirahat penjara massal pada tahun 2011.

Ia dituduh bersekongkol dengan militan asing untuk membebaskan Islam dan pendukung partainya Ikhwanul Muslimin dalam penggerebekan di beberapa penjara.

Morsi merupakan presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas. Namun dia digulingkan oleh militer pada Juli 2013 setelah unjuk rasa besar-besar digelar warga Mesir yang menuntut agar ia mundur karena kebijakan memecah belah yang dituduhkan kepada Morsi.

Sebanyak 105 terdakwa juga telah dijatuhi hukuman mati, termasuk sekitar 70 warga Palestina, sebagian besar dari mereka telah diadili dan dihukum in absentia.

Hakim Shaaban el-Shami mengumumkan hukuman mati untuk Mr Morsi di sebuah pengadilan di Kairo sebagai pendukung Ikhwanul Muslimin meneriakkan "turun dengan kekuasaan militer".

Ini telah disebut Mesir Mufti, seorang teolog Muslim, pendapat agamanya. Sidang pengadilan lain telah ditetapkan selama 2 bulan Juni.

Mr Morsi diharapkan untuk mengajukan banding putusan dan pendukungnya mengklaim tuduhan itu bermotif politik, mencoba untuk melegitimasi kudeta terhadap dirinya.

Mantan Presiden menghadapi hukuman lebih lanjut dalam kasus terpisah menyatakan bahwa ia, bersama dengan pembantu dan sesama pemimpin sekarang-dilarang pihak Ikhwanul Muslimin-nya, melewati rahasia negara kepada kelompok-kelompok asing, termasuk Hamas, di wilayah Palestina, dan Hizbullah kelompok militan Lebanon .

Pengadilan direkomendasikan hukuman mati untuk 16 terdakwa lainnya dituduh spionase dalam kasus ini dan putusan pada keterlibatan Mr Morsi akan diteruskan pada bulan Juni.

The 2011 prison break melihat ratusan anggota Ikhwanul Muslimin melarikan diri pada empat penjara di Kairo sebagai geng bersenjata mengambil keuntungan dari kekacauan selama musim semi Arab.

Kekacauan berkecamuk di Mesir saat puluhan ribu demonstran menduduki Tahrir Square dan landmark di kota-kota lain menuntut penghapusan Presiden Hosni Mubarak, yang telah berkuasa selama tiga dekade.

Dia mengundurkan diri setelah berminggu-minggu demonstrasi dan militer mengambil alih kekuasaan sampai Mr Morsi terpilih berikutnya yang diteliti internasional pada pemilihan presiden tahun 2012.

Tapi protes mulai membangun kurang dari satu tahun ke pemerintahannya setelah dia mengeluarkan dekrit memperluas kekuasaannya dan pada bulan Juli 2013, Angkatan Bersenjata Mesir meluncurkan kudeta.

Para pemimpin Ikhwanul Muslimin dan pendukung sejak menghadapi banyak tuduhan yang berkaitan dengan pembunuhan dan melukai demonstran anti-pemerintah, melihat banyak dihukum mati.

Mr Morsi pendahulu Mubarak juga dipenjara sehubungan dengan kematian demonstran Musim Semi Arab, tetapi tuduhan telah sejak diberhentikan.

87 tahun dipenjara selama tiga tahun setelah sidang ulang dalam kasus penggelapan terpisah.

Presiden Mesir saat ini, mantan kepala militer Abdul Fattah al-Sisi, menang telak dalam pemilihan Presiden Mei 2014 lalu.(independent/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2