Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bola
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
2022-10-15 07:10:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan diminta mundur dari jabatannya. Hal tersebut merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan setelah dilakukan penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Selain itu, pada isi rekomendasi tersebut, organisasi PSSI juga diminta menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mencari pengurus baru.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian isi serta bunyi poin ke 5 dari 9 rekomendasi itu.

TGIPF tragedi Kanjuruhan, menilai bahwa PSSI dianggap mengabaikan peraturan yang mengakibatkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, TGIPF resmi melaporkan hasil penyelidikan dan investigasi tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 132 penonton dan suporter meninggal dunia kepada Presiden RI Joko Widodo, Jum'at (14/10).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu insiden sepakbola paling buruk sepanjang sejarah dunia.

"Sebagai tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tandas Mahfud kepada wartawan, Jum'at (14/10).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2