Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan SIMling
Mobil SIM dan STNK Buka Gerai di Beberapa Mall Jakarta
Friday 29 Jan 2016 12:05:41
 

Petunjuk arah papan nama iklan Gerai Perpanjangan SIM dan STNK di Basemaent Blok M Sqare, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang hendak memperpanjang SIM dan STNK, selain kendaraan Mobil SIM dan STNK keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini telah membuka gerai SIM dan STNK di Mall dan di gedung perkantoran.

Berikut data Mall tempat pelayanan:

1. Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181

2. Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792

3. Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. Telepon 021-45864131

4. Jakarta Selatan : Mall Blok M Square dan Mall Gandaria Citty

Selain mobil SIM keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di empat tempat dan untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.

1.Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2, Mall Blok M dan Gandaria City

2. Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk

4. Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11

5. Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.

1. Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55

2. Jakarta Timur : Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas

3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)

4. Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14

Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM : Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

Perpanjangan STNK di Gerai harus dilakukan oleh pemilik STNK langsung dan membawa BPKB asli. (Untuk BPKB yang masih di pegang oleh pihak Leasing tidak dapat dilayani, harus ke Samsat Polda).

Gerai SIM hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng.
Gerai STNK hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pelayanan SIMling
 
  Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
  Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
  Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
  Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
  Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2