JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang hendak memperpanjang SIM dan STNK, selain kendaraan Mobil SIM dan STNK keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini telah membuka gerai SIM dan STNK di Mall dan di gedung perkantoran.
Berikut data Mall tempat pelayanan:
1. Jakarta Barat : Mall Taman Palm, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng, No. Telepon 021-5435181
2. Jakarta Timur : Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen. Soetoyo No. 76 (Lt.7) Kramat Jati, Cililitan No. Telepon 021-30019792
3. Jakarta Utara : Mall Artha Gading (Lt.1), Jl. Boulevard Artha Gading, No. Telepon 021-45864131
4. Jakarta Selatan : Mall Blok M Square dan Mall Gandaria Citty
Selain mobil SIM keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM, dan saat ini sudah beroperasi Gerai STNK di empat tempat dan untuk Gerai SIM baru beroperasi di satu tempat.
1.Jakarta Selatan : Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jl. Wijaya 2, Mall Blok M dan Gandaria City
2. Jakarta Timur : Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kebon Nanas
3. Jakarta Utara : Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk
4. Jakarta Barat : Kantor SatPas Daan Mogot KM 11
5. Jakarta Pusat : Kantor Polsek Metro Kemayoran, Jl. Landasan Pacu
Sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah masing-masing.
1. Jakarta Selatan : Jl. Sudirman No. 55
2. Jakarta Timur : Jl. DI. Pandjaitan, Kebon Nanas
3. Jakarta Utara & Jakarta Pusat : Jl. Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua)
4. Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM 14
Jam Pelayanan Gerai SAMSAT & SIM : Untuk Hari Senin s/d Jumat : Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
Perpanjangan STNK di Gerai harus dilakukan oleh pemilik STNK langsung dan membawa BPKB asli. (Untuk BPKB yang masih di pegang oleh pihak Leasing tidak dapat dilayani, harus ke Samsat Polda).
Gerai SIM hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11, Cengkareng.
Gerai STNK hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.(bh/as)
|