Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan SIMling
Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
2017-12-30 23:47:58
 

Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan mobil Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di beberapa tempat keramaian. Bagi masyarakat yang memiliki SIM A dan C yang massa berlakunya habis pada saat libur tahun baru 2018, tidak perlu khawatir pasalnya mulai besok, Minggu (31/12/17) beroperasi.

Penempatan mobil SIM Keliling di beberapa titik pusat keramaian tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri No : ST/2990/XII/2017 tentang pelayanan penerbitan SIM pada masa libur Natal 2017 sampai dengan Tahun Baru 2018.

Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri menyampaikan mobil SIM akan beredar melayani masyarakat mulai hari minggu 31 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018, yang akan beroperasi di lokasi Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, Car Free Day dan Car Free Night.

"Kami akan melayani secara nonstop, dalam menyambut tahun baru. Kami akan tetap melayani masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C," ujar Fahri, Sabtu (30/12).

Kasi SIM berharap kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan program ini, dengan maksud dan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan pelayanan perpanjangan SIM dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

"Mohon rekan-rekan media untuk bantu menyiarkan program ini, agar tepat guna dan dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Fahri.

Ia menambahkan, Syaratnya mudah kok, cukup melampirkan SIM asli dan KTP asli anda dapat memperpanjang SIM, sedangkan untuk Gerai SIM tetap buka seperti biasa mengikuti waktu operasional mall.

Lokasi yang menjadi titik penempatan layanan mobil SIM Keliling pada esok hari :

1. Kebun Binatang Ragunan tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 mulai pukul 08.00 wib sd 17.00 wib

2. Taman Impian Jaya Ancol ( Depan RM.Bandar Djakarta ) buka 36 jam Non Stop mulai pukul 08.00 wib tanggal 31 desember 2017 sampai dengan pukul 20.00 wib tanggal 1 Januari 2017

3. Car free day dan Car free night di Bundaran HI pada tanggal 31 Desember 2017 , waktu menyesuaikan kegiatan tersebut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pelayanan SIMling
 
  Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
  Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
  Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
  Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
  Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2