JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil mewah bermerk Toyota Camry Hybrid warna hitam yang telah disita KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Keberada Mobil mewah tersebut sudah tiga hari terpakir di belakang KPK dan dalam waktu dekat mobil tersebut akan dibawa ke Rubasan (Rumah Barang Sitaan), di Jalan Cilincing, Jakarta Utara.
"Akan dibawa ke Rubasan (Rumah Barang Sitaan) di Cilincing, Jakarta Utara," ujar salah seorang petugas KPK diarea Parkir KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Seperti yang telah di beritakan, mobil terlihat masih baru dan gres dari toko ini, anyar ini disita dari dealer saat akan diantarkan ke kediaman Rudi. Mobil yang belum diberi nomor polisi bahwa KPK menemukan bukti adanya pemesanan mobil ini saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Rubiandini. Tampak pula semacam alas kaki di dalam mobil yang bertuliskan nama dealer Auto 2000 Cilandak Jakarta Selatan.
Saat ini dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com sebelum dibawa ke Rubasa Mobil tersebut sudah terpasang Nomor Polisi plat merah.
Saat ditanyakan kepada sumber tersebut apakah nomor tersebut asli atau palsu. Sumber tersebut mengatakan jika nomor polis B 1226 SQO itu palsu.
Pasalnya mobil baru yang disita oleh KPK belum memiliki nomor polisi yang resmi dari dealer. Sehingga untuk membawanya ke Rubasan mobil tersebut dipasang nomer Polisi.
"Palsulah kan mobil baru belum ada plat Seri Nomor Kendaraan," ujarnya kembali.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK mengembalikan barang sitaan berupa brosur mobil dari kediaman Rudi. Seorang pejabat KPK mengatakan, brosur yang dikembalikan kepada Rudi tersebut menawarkan produk Toyota Camry. Brosur ini dikembalikan karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap SKK Migas.
Selasa (13/8) malam, KPK menangkap Rudi Rubiandini di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi menerima suap dari pihak swasta. Di antara barang bukti yang telah disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS, Rudi Rubiandini, seorang dosen teladan itu kini berurusan dengan KPK akibat dari keserakahannya.
Kini, Rudi telah ditahan di Rutan yang berada di dalam Gedung KPK. Sementara, Simon dan Ardi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. KPK mengaku masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.(bhc/put) |