Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Mobil Harrier yang Pernah Jadi Milik Anas Disita KPK
Monday 08 Jul 2013 22:53:57
 

Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di gedung KPK, beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Harrier yang diduga sebagai hadiah yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. Harrier itu diduga diterima Anas ketika dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Harrier ini sudah beralih nama sebelum KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pada akhir Februari 2013.

"Benar Harrier yang diduga terkait AU (Anas Urbaningrum) sudah disita KPK, tetapi posisi mobil ini sudah beralih nama sebelum kasus ini ke penyidikan," kata Johan di Jakarta, Senin (8/7).

Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan penyitaan ini akan dilakukan. Saat ini, lanjutnya, Harrier tersebut masih ada di tangan pemiliknya yang baru.

"Saat ini, mobil dititipkan kepada pemilik baru, belum bisa diungkapkan namanya. Dalam keadaan disita, tidak boleh diperjualbelikan lagi," ujar Johan, seperti dikutip kompas.com.

Lebih jauh, dia menjelaskan, Harrier tersebut diduga sebagai hasil pemberian terkat proyek Hambalang. Mobil ini, katanya, menjadi salah satu barang bukti KPK dalam menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Anas.

Toyota Harrier ini diduga dibelikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di dealer Motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp 670 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Namun, sejak ramai dibicarakan terlibat dengan Muhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, Anas diduga mengubah pelat nomor polisi mobil itu pada 2 Desember 2011 dari nama Anas menjadi Arifiyani Cahyani. Nomor pelat polisi pun berganti dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan alamat Jalan Cempaka Baru VII Nomor 3 Jakarta.

Terkait penyidikan kasus penerimaan hadiah ini, KPK pernah memeriksa Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Hadi membenarkan adanya pembelian Harrier di dealer-nya tersebut.

Sementara pihak Anas membantah kalau Harrier itu dikatakan barang gratifikasi. Menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, beberapa waktu lalu, Harrier itu bukan gratifikasi, melainkan mobil yang dibeli Anas dengan cara mencicil ke Nazaruddin. Setelah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres pada Mei 2010, Anas mengaku telah mengembalikan mobil itu ke Nazaruddin dalam bentuk uang. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Mobil Lain

Menurut Johan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pencarian aset milik Anas Urbaningrum.

"Sampai hari ini KPK masih melakukan aset tracing tersangka AU. Masih dikembangkan apakah juga diterima pada kasus-kasus lain dalam konteks kasus Hambalang atau proyek-proyek lain,"katanya.

Johan menegaskan bahwa penyitaan mobil Harrier ini tidak berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bukan soal TPPU," katanya.

Seperti diketahui, pada 22 Februari 2013 lalu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini KPK sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2