Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Angket KPK
Miryam S Haryani Tak Hadiri Panggilan Pansus KPK
2017-06-21 13:15:50
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Miryam S Haryani tak hadir memenuhi panggilan Pansus Panitia Angket KPK-DPR RI. Miryam yang jadi sosok utama untuk dimintai keterangannya tak bisa hadir, karena tak mendapat izin KPK.

Demikian terungkap dalam rapat perdana Pansus KPK yang dipimpin Wakil Ketua Pansus KPK Dossy Iskandar Prasetyo, Senin (19/6). Taufiqulhadi, Wakil Ketua Pansus lainnya, membacakan surat yang dikirim Miryam kepada Pimpinan Pansus. Dalam surat yang ditulis tangan dan ditandatangani Miryam sendiri di atas meterai disebutkan, ia merasa tak ditekan para anggota DPR RI dalam memberikan kesaksian di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberpa waktu lalu.

"Saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis Syamsuddin, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Suding, dan Bapak Desmon J Mahesa terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Taufiqulhadi saat membacakan surat Miryam bertanggal 18 Juni 2017.

Sementara itu, Pimpinan KPK sendiri juga sudah berkirim surat kepada Pimpinan Pansus KPK perihal larangan menghadirkan Miryam S Haryani pada rapat perdana Pansus KPK. Taufiqulhadi sekali lagi membacakan surat yang dilayangkan KPK kepada Pansus. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo disebutkan bahwa pemanggilan Miryam oleh Pansus bisa dikategorikan menghalang-halangi proses pemeriksaan di pengadilan (obstruction of justice) berdasarkan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi surat Pimpinan KPK tersebut, para anggota Pansus bergantian mengkritisi. Masinton Pasaribu (F-PDI Perjuangan) mengatakan, KPK sudah salah memahami surat permohonan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus sama sekali tidak ingin mengintervensi KPK dalam kasus yang menimpa Miryam. Senada dengan Masinton, Junimart Girsang (F-PDI Perjuangan) menegaskan, surat KPK itu harus disikapi secara hukum. Surat KPK itu bentuk arogansi suatu lembaga kepada parlemen.

Bahkan, John Kennedy Azis (F-PG) menyatakan, surat KPK itu bagian dari contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen). Dasar hukum pembentukan Pansus ini sangat jelas dan tak menyalahi hukum. Wakil Ketua Pansus mengungkapkan, dasar hukum Pansus adalah UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pansus ini ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara.

Sementara itu, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar menjelaskan, Pansus akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Miryam untuk hadir di hadapan rapat Pansus. "Kami akan jalani sesuai mekanisme UU MD3. Dipanggil pertama kali tidak hadir, kita akan panggil kembali. Mudah-mudahan pada panggilan kedua bisa hadir," harap Agun.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2