Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Miras Oplosan Maut Menelan 24 Orang Tewas
2016-02-08 07:04:16
 

Rumah Sasongko masih dibatasi garis polisi usai olah TKP. (Foto: krjogja/Harminanto)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Data sementara dari Kepolisan Resor Sleman, DIY, mencatat kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan mencapai 24 orang, sedangkan sejumlah orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Miras oplosan Sasongko yang menelan korban sedikitnya 22 korban jiwa ternyata telah dijual sejak tahun 2006. Masyarakat sekitar telah mengetahui dan beberapa kali mengingatkan untuk menyudahi bisnis tersebut namun selalu saja ditolak.

Deny Purnama, warga Dusun Ambarrukmo Caturtunggal Depok Sleman yang juga tetangga Sasongko mengatakan warga sebenarnya telah beberapa kali meminta untuk menutup usaha oplosan tersebut. Namun, yang bersangkutan dirasa sangat ngeyel dan mengesampingkan himbauan warga.

Sementara, Petugas Kepolisian Resort Sleman, Minggu (7/2) petang hingga malam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Sasongko, peracik miras oplosan di Jalan Laksda Adisutjipto Depok Sleman. Polisi menemukan obat nyamuk cair dan segalon sari buah salak di rumah sederhana tersebut.

AKP Sepuh Siregar, Kasat Reskrim Polres Sleman yang memimpin langsung olah TKP mengatakan proses tersebut dimaksudkan untuk menggali barang bukti lebih banyak setelah sebelumnya menetapkan Sasongko dan Badriah sebagai tersangka oplosan maut. Menurut dia, pihak kepolisian ingin mencari adanya bahan berbahaya yang sengaja atau tidak tercampur dalam miras oplosan yang menewaskan puluhan orang tersebut.

"Olah TKP adalah bagian dari proses kami mengumpulkan tambahan barang bukti dari lokasi peracikan miras oplosan tersangka. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan obat nyamuk cair dan satu galon berisi sari buah salak," terangnya.

Polisi menduga, obat nyamuk cair tercampur dalam racikan oplosan yang menyebabkan kematian. "Namun, untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengetahui penyebabnya," imbuh Sepuh.

Kedua tersangka hingga Senin (8/2) berada di Polres Sleman untuk terus dimintai keterangan. Hukuman berat menanti keduanya apabila terbukti bersalah, terlebih setelah disahkannya Perda Mihol dan Pelarangan Minuman Oplosan,

"Warga sebenarnya sudah memberitahu beberapa kali tapi tetap saja ngeyel. Kami sudah tahu mungkin sejak tahun 2006-an," terangnya pada wartawan Senin (8/2).

Warga mengharapkan polisi tegas menutup oplosan Sasongko agar tak lagi ada korban. "Sebaiknya memang ditutup karena kami sangat prihatin," imbuhnya.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki campuran apa yang menyebabkan 22 korban meninggal setelah menenggak minuman tersebut. Hingga Senin (8/2) masih ada empat korban miras oplosan yang dirawat di RSUP Dr Sardjito, namun data tersebut masih bisa bertambah mengingat beberapa rumah sakit juga merawat para korban miras oplosan.(M-1/krjogja/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2